Byklik.com | Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Polresta Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2026. Penilaian tersebut bertujuan melihat kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus mendorong perbaikan sesuai standar yang berlaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, menyambut baik kunjungan dan penilaian yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi institusinya untuk mengevaluasi kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kunjungan dan penilaian yang dilakukan Ombudsman. Ini menjadi bagian penting bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Teguh.
Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap personel yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dituntut memberikan pelayanan secara profesional, transparan, humanis, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Melalui penilaian tersebut, Polresta Banda Aceh berharap dapat mengetahui aspek pelayanan yang masih perlu dibenahi agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin baik.
“Kita jadikan penilaian ini sebagai bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menilai sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polresta Banda Aceh. Penilaian ini diharapkan memberikan gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Polresta Banda Aceh menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian agar semakin profesional, mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.











