Berita UtamaHeadline

May Day Banda Aceh, Buruh Desak Perbaikan Nasib

Raudhatul
×

May Day Banda Aceh, Buruh Desak Perbaikan Nasib

Sebarkan artikel ini
Peserta aksi hari buruh di Banda Aceh lakukan konvoi di wilayah Kota Banda Aceh, Jumat, 1 Mei 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Banda Aceh diwarnai aksi sosial dan penyampaian sejumlah tuntutan buruh terkait perbaikan kesejahteraan serta perlindungan kerja, Jumat, 1 Mei 2026.

Selain menyuarakan aspirasi, para buruh juga menggelar kegiatan donor darah yang melibatkan berbagai elemen pekerja. Aksi ini menjadi simbol solidaritas sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Dalam orasinya, perwakilan buruh Aceh, Aba Tgk Syaiful Mar, menyoroti pentingnya pengawasan aktif pemerintah terhadap penerapan upah minimum. Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan dari pekerja.

Baca Juga  Cerita Programer Asal Aceh Menjadi Relawan Wisconsin Film Festival

“Buruh sering berada di posisi lemah dan enggan melapor. Karena itu, pemerintah harus lebih proaktif,” ujarnya.

Buruh juga menuntut perusahaan mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang telah ditetapkan sekitar Rp3,9 juta lebih. Mereka menilai penerapan aturan tersebut masih belum merata di berbagai sektor.

Selain itu, isu penghapusan sistem outsourcing kembali mengemuka. Buruh menilai sistem tersebut merugikan pekerja, terutama di sektor usaha kecil dan menengah yang cukup dominan di Aceh.

Tak hanya itu, massa buruh juga mendesak pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Baca Juga  Gemuruh Rapai dan Sirine Warnai Puncak HKB 2026

Dalam kesempatan tersebut, buruh turut menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Aceh yang dinilai belum optimal. Dari sekitar 6.664 perusahaan yang beroperasi, kontribusinya terhadap penurunan angka kemiskinan dan pengangguran disebut belum signifikan.

Mereka juga menekankan pentingnya kebijakan upah yang mempertimbangkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Peringatan May Day harus menjadi momentum perbaikan kebijakan ketenagakerjaan agar kesejahteraan buruh di Aceh benar-benar meningkat,” tegasnya.