Lingkungan & Energi

Masyarakat Sipil Aceh Dorong UU Kehutanan Baru, Revisi Parsial Dinilai Tak Memadai

Avatar
×

Masyarakat Sipil Aceh Dorong UU Kehutanan Baru, Revisi Parsial Dinilai Tak Memadai

Sebarkan artikel ini
Diskusi perubahan UU Kehutanan di Sekretariat Walhi di Banda Aceh, Rabu, 15 Juli 2026. Foto: Walhi Aceh

Byklik.com | Banda Aceh – Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinilai tidak lagi memadai jika hanya dilakukan melalui revisi parsial. Setelah tujuh kali mengalami perubahan, berbagai kalangan masyarakat sipil di Aceh mendorong pemerintah dan DPR menyusun undang-undang kehutanan baru yang mengedepankan keadilan ekologis serta pengakuan hak masyarakat atas hutan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi perubahan UU Kehutanan di Sekretariat WALHI Aceh, Rabu, 15 Juli 2026, yang diikuti akademisi, organisasi lingkungan hidup, pengelola Perhutanan Sosial, dan masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan revisi berulang belum menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola kehutanan. Menurutnya, paradigma penguasaan negara terhadap kawasan hutan masih mendominasi sehingga masyarakat adat dan komunitas yang hidup turun-temurun di kawasan hutan belum memperoleh pengakuan penuh atas hak mereka.

Baca Juga  Tanam Mangrove di Bali, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

“UU Kehutanan sudah tujuh kali direvisi. Kalau sekarang direvisi lagi berarti menjadi perubahan kedelapan. Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang kehutanan yang baru,” katanya.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu Aceh, Dr. Aswita, S.Hut., M.P., menilai hukum kehutanan saat ini belum mengakomodasi keadilan ekologis dan sosial. Berbagai perubahan regulasi, termasuk setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, dinilai belum mampu mengurangi konflik sosial maupun krisis ekologis.

“Hutan harus dipahami sebagai sistem ekologis yang dikelola secara demokratis. Rakyat harus menjadi subjek hak, bukan objek hak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rendahnya transparansi data kehutanan yang masih berbeda antarinstansi dan sulit diakses masyarakat.

Ketua Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (BPP AP2SI) Aceh, Munawir Abdullah, mengatakan Perhutanan Sosial selama ini masih berbasis izin sehingga akses masyarakat mengelola hutan memiliki batas waktu dan dapat dicabut.

Baca Juga  SKK Migas Luncurkan RE:ACTION, Gerakan Lingkungan Berkelanjutan

“Melalui perubahan UU Kehutanan, kami berharap ada pengakuan hak, bukan sekadar izin,” katanya.

Menurut Munawir, pengakuan tersebut perlu diperkuat dalam skema Hutan Desa, Hutan Adat, serta mengakomodasi keberadaan Mukim sebagai bagian dari masyarakat hukum adat di Aceh.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengingatkan agar revisi UU Kehutanan juga dibaca dalam konteks politik dan meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program nasional.

Alfian meminta perubahan regulasi tidak membuka ruang baru bagi penguasaan kawasan hutan, melainkan menjadi momentum menyelesaikan konflik tenurial dan agraria serta memperkuat hak masyarakat adat dan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.[]