Byklik.com | Kapuas Hulu – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) serta Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS/SOC) kembali melepasliarkan lima individu orangutan hasil rehabilitasi ke habitat alaminya di Sub-DAS Mendalam, Taman Nasional Betung Kerihun, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Pelepasliaran yang dilaksanakan pada 30 Juni 2026 itu merupakan tahap ke-18 sejak program pelepasliaran orangutan dimulai pada 2017. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama para mitra dalam memperkuat konservasi orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di kawasan hutan konservasi.
Lima orangutan yang dilepasliarkan terdiri atas seekor jantan dan empat betina, yakni Benazir (14 tahun), Jamilah (25 tahun) bersama anaknya Ulin (1 tahun), serta Sinta (13 tahun) bersama anaknya Sabine (2 tahun). Seluruhnya dinyatakan siap kembali ke habitat alami setelah menjalani rehabilitasi intensif di Sekolah Hutan Jerora, pemeriksaan kesehatan, serta karantina prapelepasliaran selama satu bulan.
Sejak kerja sama konservasi tersebut dimulai, hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 39 individu orangutan telah dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun. Jumlah itu terdiri atas 37 individu hasil rehabilitasi dan dua individu hasil translokasi yang berasal dari subspesies Pongo pygmaeus pygmaeus dan Pongo pygmaeus wurmbii.
Proses pelepasliaran dilakukan melalui persiapan yang matang guna meminimalkan tingkat stres pada satwa. Kelima orangutan menempuh perjalanan darat dan sungai dari Sintang menuju Putussibau hingga lokasi pelepasliaran selama sekitar 10 hingga 12 jam. Setibanya di lokasi, satwa terlebih dahulu ditempatkan di kandang habituasi untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis sebelum dilepas sepenuhnya ke alam liar.
Sub-DAS Mendalam dipilih sebagai lokasi pelepasliaran berdasarkan hasil kajian ekologis yang menunjukkan kawasan tersebut memiliki daya dukung habitat yang tinggi. Vegetasi pakan orangutan di kawasan itu mencapai sekitar 52 persen dari total jenis flora yang teridentifikasi, sehingga dinilai mampu mendukung kelangsungan hidup satwa di habitat alaminya.
Selain memperkuat populasi orangutan di alam liar, pelepasliaran tersebut juga mendukung implementasi agenda Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 melalui penguatan fungsi kawasan hutan sebagai penyerap karbon, pelindung keanekaragaman hayati, serta penyangga keseimbangan ekosistem.
Sebagai bagian dari tahapan konservasi, tim monitoring yang terdiri atas delapan hingga 12 personel akan melakukan pemantauan intensif selama maksimal tiga bulan menggunakan metode nest-to-nest, yakni mengikuti aktivitas orangutan sejak meninggalkan sarang pada pagi hari hingga kembali membuat sarang pada sore hari. Pemantauan dilakukan untuk memastikan satwa mampu beradaptasi, mencari pakan alami, serta hidup mandiri tanpa ketergantungan pada manusia.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Titik Wurdiningsih, berharap pelepasliaran tersebut dapat menjaga keberlangsungan populasi orangutan di habitat aslinya.
“Kami berharap keberadaan orangutan di Taman Nasional Betung Kerihun tetap terjaga sehingga generasi mendatang masih dapat menyaksikan satwa ini hidup di alam bebas,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Titik, Camp Mentibat di Resort PTN Nanga Hovat juga berpotensi dikembangkan sebagai pusat penelitian dan edukasi konservasi orangutan. Selain itu, potensi wisata alam menuju lokasi pelepasliaran, termasuk wisata arung jeram, dapat dikembangkan dengan tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengatakan keberhasilan pelepasliaran tahap ke-18 merupakan hasil konsistensi dan kolaborasi berbagai pihak dalam menjalankan rehabilitasi satwa liar.
Menurutnya, kembalinya lima individu orangutan ke habitat alaminya bukan sekadar menandai berakhirnya proses rehabilitasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat populasi orangutan Kalimantan di alam liar.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, pengelola kawasan konservasi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat terus ditingkatkan, baik dalam kegiatan pelepasliaran, perlindungan habitat, maupun edukasi kepada masyarakat.
“Kolaborasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menekan ancaman terhadap satwa liar dilindungi dan menjaga keseimbangan antara manusia dengan kelestarian alam di Kalimantan Barat,” katanya.
Melalui pelepasliaran tahap ke-18 ini, Kementerian Kehutanan bersama para mitra berharap populasi orangutan di habitat alaminya terus meningkat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melestarikan satwa endemik Indonesia yang terancam punah.***











