NasionalPendidikan & Karier

Komisi X DPR Desak Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN

Avatar
×

Komisi X DPR Desak Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: AI]

Byklik.com | Surakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah segera memberikan kepastian status hukum bagi tenaga pendidik non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Menurutnya, guru honorer yang telah lama mengabdi seharusnya diprioritaskan masuk dalam skema ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.

Pernyataan itu disampaikan Esti saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 13 Mei 2026.

“Yang harus kita pertahankan, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah memberikan pengabdian cukup lama, ya segera saja jangan kemudian dimasukkan ke honorer lagi. Masukkan saja ke ASN, bisa PNS atau PPPK,” kata Esti.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 setidaknya memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN karena dana BOS masih dapat digunakan hingga Desember 2026 untuk mendukung penghasilan mereka.

Baca Juga  Ini Para Jawara Penulis Resensi di Dinas Perpustakaan Aceh Utara

Namun, Esti menilai pemerintah perlu segera menyiapkan solusi permanen terkait status para guru setelah masa transisi berakhir.

Ia juga menyoroti belum jelasnya regulasi terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Menurutnya, ketidakjelasan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan daerah.

“PPPK Paruh Waktu itu juga belum jelas statusnya dan mesti didiskusikan bersama,” ujarnya.

Esti mengingatkan, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat koordinasi dengan Kementerian PAN-RB agar kebutuhan guru di daerah dapat terpenuhi.

Baca Juga  RI–Jepang Sepakat Perkuat Konservasi Lewat Sister Park

“Maka bagaimana kementerian pendidikan dasar dan menengah melakukan komunikasi dengan Menteri PAN-RB untuk memastikan daerah-daerah tersebut tercukupi. Guru honorer maupun PPPK Paruh Waktu juga harus segera diberikan kepastian,” katanya.

Menurut Esti, penataan tenaga honorer menjadi ASN merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian karier bagi para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Aturan tersebut memastikan guru tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN.

Dalam kebijakan itu, guru wajib terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan pemerintah melarang pengangkatan honorer baru di sekolah negeri.