Nasional

KKP dan PLN Sepakati Penataan Ruang Laut untuk Ketahanan Energi

Bambang Iskandar Martin
×

KKP dan PLN Sepakati Penataan Ruang Laut untuk Ketahanan Energi

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT PLN (Persero) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait penyelenggaraan penataan ruang laut guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, Senin, 11 Mei 2026. (Foto: Humas Ditjen Penataan Ruang Laut)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT PLN (Persero) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait penyelenggaraan penataan ruang laut guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Kesepakatan ini bertujuan memastikan ketersediaan ruang bagi jaringan infrastruktur listrik dalam tata ruang nasional secara terintegrasi.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengatakan bahwa perencanaan ruang laut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kebijakan dan pengaturan, tetapi juga sebagai alat strategis untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi.

“Perencanaan ruang laut dapat menyinergikan dan mengintegrasikan program prioritas nasional, khususnya dalam mendukung kemandirian dan ketahanan energi,” ujar Kartika dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dari sisi ekologi, penataan ruang laut juga berperan dalam mengoptimalkan perlindungan ekosistem, menjaga keanekaragaman hayati, serta melindungi kawasan ekosistem karbon biru. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung pencapaian komitmen Indonesia di tingkat global, sekaligus menjadi dasar pengelolaan nilai ekonomi karbon biru dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).

Baca Juga  Kemenag: Targetnya Ijazah Ma'had Aly Berlaku Tanpa Diskriminasi

Sementara itu, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut merupakan aspek penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, seperti pembangkit listrik di wilayah pesisir, jaringan kabel laut, gardu induk, serta fasilitas pendukung lainnya.

Ia menekankan perlunya keterpaduan antara perencanaan pembangunan ketenagalistrikan dan kebijakan penataan ruang laut. Hal itu diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi proses perizinan, serta memastikan perlindungan ekosistem laut.

Baca Juga  Polisi Periksa Sopir Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Bekasi

“Kami meyakini kolaborasi PT PLN (Persero) dengan KKP, khususnya Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, merupakan wujud nyata semangat gotong royong dalam pembangunan nasional, sekaligus landasan penting untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan energi nasional,” ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama KKP dan PT PLN (Persero) meliputi penyelenggaraan penataan ruang laut, pemenuhan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang laut, pemenuhan kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, pertukaran data dan informasi perizinan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Kerja sama ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan kelautan berkelanjutan melalui pendekatan ekonomi biru guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.***