Berita Utama

Massa Aksi Minta Mualem Dihubungi Lewat Panggilan Video

Raudhatul
×

Massa Aksi Minta Mualem Dihubungi Lewat Panggilan Video

Sebarkan artikel ini
Aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 11 Mei 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh — Massa aksi dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menggelar demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dihubungi langsung melalui panggilan video di depan peserta aksi, Senin, 11 Mei 2026.

Permintaan tersebut disampaikan saat Asisten I Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, menemui demonstran di halaman Kantor Gubernur Aceh untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan JKA.

Di hadapan massa, Syakir kembali menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh masih melakukan evaluasi terhadap Pergub JKA 2026.

Baca Juga  Sekda Aceh Lepas Bantuan Pegadaian untuk Korban Banjir

“Terkait Pergub JKA 2026 sampai hari ini masih terus dilakukan evaluasi,” ujar Syakir.

Namun, penjelasan itu tidak meredakan kekecewaan massa. Orator aksi, Syarif Maulana, menilai pemerintah hanya mengulang pernyataan evaluasi tanpa memberikan keputusan tegas terkait tuntutan pencabutan pergub.

“Kemarin kita sudah mendengar dari sekda mereka juga melakukan evaluasi,” kata Syarif dalam orasinya.

Situasi aksi kemudian memanas ketika massa mendesak agar Gubernur Aceh hadir secara langsung atau setidaknya memberikan respons melalui panggilan video.

Baca Juga  Sekda Aceh: BAA Talks Dorong Kepemimpinan Inovatif dan Kolaboratif

“Kita meminta untuk VC Mualem dan cabut Pergub JKA di depan kami semua bapak,” teriak Syarif yang disambut sorakan peserta aksi.

Dalam orasinya, massa juga menyindir ketidakhadiran gubernur di tengah demonstrasi yang masih berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh.

Peserta aksi menilai Pemerintah Aceh belum sepenuhnya mendengar aspirasi masyarakat terkait kebijakan pembatasan penerima manfaat JKA yang menjadi salah satu poin utama penolakan terhadap pergub tersebut.