Byklik.com | Jakarta – Kementerian Perhubungan memperkuat upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading atau ODOL pada 2027 melalui transformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis teknologi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui peluncuran Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ETLE HUB oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menhub Dudy mengatakan persoalan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan telah lama menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kondisi infrastruktur transportasi.
“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” kata Dudy.
Menurutnya, penanganan ODOL harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan, tetapi pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik.
“Karena itu, penanganan overdimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” ujarnya.
ETLE HUB dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga serta dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Sistem tersebut mengintegrasikan perangkat, basis data, serta teknologi dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan alat bukti rekaman elektronik atas pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Dalam implementasinya, ETLE HUB mengintegrasikan data kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLUE, serta hasil pemantauan menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition atau ANPR, Radio Frequency Identification atau RFID, dan Weigh In Motion atau WIM.
Integrasi tersebut memungkinkan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran diidentifikasi secara lebih akurat sekaligus menghasilkan bukti elektronik yang dapat mendukung proses penegakan hukum.
Dudy mengatakan pemanfaatan teknologi tersebut akan memperluas cakupan pengawasan sekaligus membuat proses pengawasan lebih konsisten dan terukur.
“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weigh In Motion atau WIM di UPPKB dan jalan tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas, konsisten, dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan, serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ini, ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau pengawasan yang terdiri atas 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol.
Cakupan pengawasan tersebut akan terus diperluas. Berdasarkan rencana implementasi hingga 2029, Kemenhub akan menambah 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.
Sebelum diluncurkan, ETLE HUB telah menjalani uji coba pengawasan sejak Januari hingga Juli 2026 di tiga titik, yakni UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat.
Selama masa uji coba, sistem berhasil mendeteksi sebanyak 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Pada tahap tersebut, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Seiring pengembangan sistem, ETLE HUB kini memasuki tahap lanjutan dengan dukungan penerbitan surat pelanggaran secara elektronik serta pembayaran denda melalui BRI Virtual Account atau BRIVA.
Dengan pengembangan tersebut, ETLE HUB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pendeteksi pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung seluruh rangkaian proses penegakan hukum secara digital.
Proses tersebut mencakup pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda.
Dudy menegaskan ETLE HUB merupakan salah satu instrumen dalam agenda yang lebih besar untuk mewujudkan target Zero ODOL 2027.
“Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero ODOL 2027. Penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan hingga penegakan hukum,” kata Dudy.











