Ekonomi & Bisnis

HUT ke-81 RI, BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS

Bambang Iskandar Martin
×

HUT ke-81 RI, BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS

Sebarkan artikel ini
Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi dalam sistem pembayaran domestik. Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Departemen Komunikasi BI)

Byklik.com | Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi dalam sistem pembayaran domestik. Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.

Peluncuran KKI menjadi bagian dari Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas, serta penguatan daya saing pelaku usaha.

Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan MDR QRIS 0 persen tetap diberlakukan bagi merchant kategori usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yaitu usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000.

Sebelumnya, transaksi dengan nilai hingga Rp100.000 pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Perluasan kebijakan MDR 0 persen diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap perkembangan sistem pembayaran harus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga  Nilam Aceh Jaya Didorong Tembus Pasar Global

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.

Menurut dia, kebijakan tersebut dibangun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat bagi masyarakat, ruang pertumbuhan bagi merchant, serta peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

“Dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” katanya.

KKI Diproses Secara Domestik

Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. Instrumen tersebut ditujukan untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.

KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk melakukan transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Kedelapan lembaga tersebut adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

Bank Indonesia menyatakan KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, untuk mendukung kebutuhan transaksi masyarakat serta perkembangan ekosistem pembayaran digital.

Baca Juga  Menkeu Kantongi Dukungan China untuk Penerbitan Panda Bond

Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta

Sementara itu, perkembangan akseptasi QRIS menunjukkan semakin luasnya penggunaan sistem pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS tercatat mencapai 65,77 juta pengguna. Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.

QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perluasan basis pengguna dan merchant tersebut turut tercermin dalam pertumbuhan transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi.

Dari sisi nominal, nilai transaksi QRIS pada periode tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Peluncuran KKI dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama ASPI, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional. Langkah tersebut juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.***