Hukum & Kriminal

Enam Anak Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Banda Aceh

Avatar
×

Enam Anak Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB. Proses hukum ini berawal dari laporan keluarga korban yang diterima Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan enam anak tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat, 16 Oktober 2026.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Baca Juga  Pensiunan PNS Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dan alat bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari bahan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing anak.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor, serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Miftahuda.

Keenam anak tersebut disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penanganan perkara juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi Siapkan Proses Diversi

Miftahuda mengatakan penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengacu pada ketentuan SPPA dengan memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.

Untuk mendukung proses tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Koordinasi lintas instansi itu dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip perlindungan anak.

Baca Juga  Masuk Ilegal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA Tiongkok

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak tersebut, serta mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Miftahuda.

Ia menjelaskan, keberhasilan diversi bergantung pada musyawarah dan kesepakatan para pihak yang terlibat. Penyidik maupun instansi terkait tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak.

“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” katanya.

Upaya diversi dapat dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Apabila diversi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan melalui tahapan hukum berikutnya. Sebaliknya, jika kesepakatan tercapai dan seluruh persyaratan terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami alat bukti tambahan untuk menentukan status satu anak yang masih menjadi saksi.

Polisi menegaskan penanganan perkara akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.