Uncategorized

DPR Soroti Isu Akses Udara AS, Tegaskan Kedaulatan RI Prioritas

Avatar
×

DPR Soroti Isu Akses Udara AS, Tegaskan Kedaulatan RI Prioritas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. [Foto: DPR RI]

Byklik.com | Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti isu dugaan perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) yang belakangan mencuat. Ia menegaskan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh dikompromikan.Amerika

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung pernyataan resmi dari pemerintah,” ujar Sukamta, Selasa, 14 April 2026.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Departemen Pertahanan AS terkait rencana memperoleh akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.

Sukamta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu strategis tersebut dan meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Baca Juga  Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela Aman Saat Ketegangan Militer

“Terlepas dari itu, kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tegas politisi PKS itu.

Ia menegaskan, Komisi I DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan nasional.

Menurutnya, Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan, termasuk dengan AS, namun harus tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas aktif.

“Kerja sama harus menghormati kedaulatan dan tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif,” ujarnya.

Sukamta juga menekankan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Karena itu, setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya militer, wajib melalui mekanisme perizinan ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance.

Baca Juga  Pengunjung dan Polisi Selamatkan Bocah Nyaris Tenggelam di Pante Bahagia

“Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” katanya.

Ia menambahkan, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada kedaulatan harus melalui mekanisme pengawasan DPR sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks geopolitik Indo-Pasifik yang dinamis, Sukamta juga menilai transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kesalahpahaman.

“Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” pungkasnya.