Berita UtamaHeadline

Dek Fadh Pimpin Rapat Kawal Revisi UUPA di Aceh

Avatar
×

Dek Fadh Pimpin Rapat Kawal Revisi UUPA di Aceh

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, dan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, memimpin rapat pembahasan perubahan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diikuti para Kepala SKPA/Biro dan Instansi terkait, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu, 23 September 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh untuk membahas langkah pengawalan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 23 September 2026.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Pembahasan difokuskan pada langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama untuk memastikan berbagai usulan Aceh dapat terakomodir dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Rancangan revisi UUPA sebelumnya telah ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Dengan masuknya rancangan tersebut ke dalam tahapan pembahasan di tingkat legislatif, Pemerintah Aceh memandang perlu dilakukan pengawalan secara berkelanjutan terhadap substansi yang berkaitan dengan kepentingan Aceh.

Baca Juga  Milad Ke-2 Bir Ali, Jemaah Bireuen Raih Umrah Gratis

Wagub Fadhlullah menekankan pentingnya memastikan perubahan terhadap ketentuan dalam UUPA tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” ujar Fadhlullah.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Kajati Aceh Silaturahmi dengan Wagub

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, antara lain dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Masing-masing SKPA terkait juga diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Masukan tersebut akan menjadi bahan untuk memperkuat posisi Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA.

Hasil pembahasan internal tersebut selanjutnya akan digunakan Pemerintah Aceh dalam melakukan koordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.