Byklik.com | Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
“Sudah saya tanda tangani, yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Tarmizi, Senin, 22 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu diatur bahwa ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara dengan ketentuan hanya menerima 50 persen dari penghasilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila dalam putusan pengadilan ASN tersebut dijatuhi pidana di atas dua tahun, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, jika vonis di bawah dua tahun, dapat dikenakan sanksi sedang, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian dari jabatan.
Tarmizi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersikap tegas terhadap kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Ia juga menyebutkan bahwa peringatan terkait disiplin dan larangan narkoba telah berulang kali disampaikan sejak awal pelantikan aparatur.
“Kami sangat tegas terkait kasus narkoba. Sudah kami ingatkan berulang kali dan kami beri peringatan sejak awal dilantik. Walaupun ASN, tidak ada ampun,” tegasnya.
ASN yang bersangkutan diketahui bertugas sebagai staf protokoler di lingkungan Setdakab Aceh Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan diduga telah lama mengonsumsi narkoba dan sebelumnya telah mendapat pembinaan dari atasan langsung.
Selain itu, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan juga dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas. Pihak atasan sebelumnya telah diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebelum kasus tersebut mencuat ke proses hukum.***











