Byklik.com | Yogyakarta – Rendahnya upah tidak lagi hanya menghantam pekerja informal. Laporan LPEM FEB UI mengungkap sekitar 14 juta pekerja di Indonesia masih digaji di bawah UMP dan UMK, dan ironisnya mayoritas berasal dari pekerja berkerah putih, termasuk lulusan sarjana.
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Dr. Hempri Suyatna, menilai fenomena ini mencerminkan kegagalan pasar tenaga kerja dalam menyediakan pekerjaan layak bagi angkatan kerja terdidik. Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja semakin lemah.
“Jumlah lapangan kerja jauh lebih sedikit dibanding pencari kerja. Akibatnya, pekerja—termasuk lulusan sarjana—tidak punya daya tawar dan terpaksa menerima upah rendah,” kata Hempri, Rabu 7 Januari 2026.
Kondisi tersebut diperparah oleh terbatasnya pilihan kerja yang tersedia, sehingga standar upah rendah menjadi keniscayaan, bukan pengecualian. Situasi ini, menurut Hempri, menunjukkan bahwa pendidikan tinggi tidak lagi menjadi jaminan memperoleh penghasilan layak.
Dari sisi makroekonomi, Hempri juga menyoroti melemahnya sektor industri sebagai faktor penekan upah. Deindustrialisasi di sektor tekstil, garmen, hingga industri digital telah menggerus kemampuan perusahaan membayar upah sesuai standar minimum.
“Kondisi ekonomi yang melemah membuat banyak perusahaan tidak cukup kuat menaikkan upah pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesenjangan upah juga dipengaruhi oleh jenis perusahaan, tingkat keterampilan, dan risiko pekerjaan. Pekerjaan berisiko tinggi cenderung dibayar lebih mahal, sementara lulusan perguruan tinggi kerap terserap di sektor berisiko rendah dengan upah terbatas.
“Tingkat skill sangat menentukan apakah seseorang mendapat gaji tinggi atau justru terjebak di upah rendah,” tegas Hempri.
Persoalan lain muncul dari penerapan kebijakan upah minimum yang timpang antara sektor formal dan informal. Meski upah minimum sulit diterapkan secara ketat di sektor informal, Hempri menegaskan negara dan perusahaan tetap bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial yang memadai.
“Yang krusial bukan sekadar menyamaratakan upah, tapi memastikan perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi pekerja informal,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Hempri mendorong penerapan demokrasi ekonomi dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Ia menilai pekerja harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan perusahaan, bahkan memiliki kepemilikan saham.
“Pekerja tidak boleh hanya diposisikan sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai bagian dari pengambil keputusan,” katanya.
Ia juga mendorong perusahaan untuk lebih terbuka dan go public agar kebijakan bisnis tidak semata menguntungkan pemilik modal, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan pekerja. Menurutnya, langkah ini penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.











