Headline

Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp30 Juta bagi Korban Bencana Sumatra

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp30 Juta bagi Korban Bencana Sumatra

Sebarkan artikel ini
Rapat Teknis Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, serta Pemutakhiran Data Pengungsi yang digelar secara daring oleh Pemkab Aceh Tengah bersama Mendagri Tito Karnavian, Selasa, 6 Januari 2026. (Ist)

Byklik.com | Takengon – Pemerintah Pusat memastikan akan segera menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra, termasuk Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta per kepala keluarga (KK).

Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Teknis Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, serta Pemutakhiran Data Pengungsi yang digelar secara daring. Rapat tersebut diikuti oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si bersama Sekretaris Daerah dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dari Command Center Setdakab Aceh Tengah, Selasa, 6 Januari 2026.

“Penanganan rumah korban bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dilakukan berdasarkan tiga kategori kerusakan, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, pemerintah menyalurkan bantuan berupa uang kompensasi sebesar Rp15 juta per KK dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, warga juga menerima bantuan perabotan atau isi rumah senilai Rp3 juta per KK serta bantuan pemulihan ekonomi sebesar Rp3 juta per KK.

Baca Juga  Harapan Pupus di MK, Masa Jabatan Keuchik Tetap, Desakan Revisi UUPA Menggema

Sementara pada kategori rusak sedang, bantuan yang diberikan meliputi uang kompensasi Rp30 juta per KK dari BNPB, bantuan perabotan atau isi rumah Rp3 juta per KK, serta bantuan pemulihan ekonomi Rp3 juta per KK.

Adapun rumah dengan kategori rusak berat akan ditangani melalui skema penggantian hunian. Penanganannya mencakup penyediaan hunian sementara (huntara), pemberian dana tunggu hunian, hingga pembangunan hunian tetap (huntap). Pembangunan huntap dilakukan melalui tiga skema, yakni huntap terpusat dengan target sekitar 15 ribu unit, huntap melalui APBN oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta huntap yang dibangun secara gotong royong.

Mendagri menegaskan, kelancaran dan ketepatan penyaluran bantuan sangat bergantung pada validitas data di daerah. Oleh karena itu, pendataan kerusakan rumah menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota serta dikoordinasikan oleh gubernur.

“Pendataan dapat disahkan melalui tanda tangan kepala kampung yang bertanggung jawab atas kebenaran data sebelum disampaikan kepada bupati atau wali kota,” kata Tito.

Baca Juga  Prabowo Tunjuk Mendagri Pimpin Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si menyatakan pihaknya terus mendorong percepatan pendataan secara detail dan akurat agar bantuan dari pemerintah pusat segera diterima masyarakat.

“Kami berkomitmen mempercepat pendataan yang rinci dan tepat sasaran, sehingga bantuan dapat segera dicairkan bagi masyarakat Aceh Tengah yang terdampak bencana,” ujarnya.

Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga menyalurkan bantuan dukungan hunian sementara melalui Kementerian Sosial bagi korban bencana di wilayah Sumatra, termasuk Aceh Tengah. Total bantuan tersebut mencapai Rp13,4 juta per KK, dengan asumsi satu keluarga beranggotakan empat orang dan menempati hunian sementara selama tiga bulan.

Bantuan itu terdiri atas perabotan hunian sementara atau hunian tetap senilai Rp3 juta per KK, bantuan jaminan hidup sebesar Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan, serta bantuan pemberdayaan ekonomi atau rintisan usaha sebesar Rp5 juta per KK, yang disesuaikan dengan hasil asesmen lapangan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna memastikan seluruh hak masyarakat terdampak bencana dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.***