Byklik.com | Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana. Keselamatan seluruh warga satuan pendidikan ditegaskan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian dapat mencakup metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam situasi krisis. Menurutnya, pendidikan harus tetap berjalan selama keselamatan seluruh warga satuan pendidikan dapat terjamin.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, fleksibilitas yang diberikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Abdul Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Selain mengatur aspek pembelajaran, surat edaran ini menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan mental dan emosional warga sekolah.
Pemerintah daerah diminta berperan aktif melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait, guna memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan terdampak bencana. Dokumen lengkap surat edaran tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.***











