Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pelaku judi online. (AI)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan Subdirektorat III Jatanras sebagai bagian dari upaya serius Polri memberantas praktik judi online.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri, sebagaimana tertuang dalam Program Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada pemberantasan perjudian online dan kejahatan siber.

Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah, meliputi Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam praktik pencucian uang hasil perjudian.

Sejumlah situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional di kawasan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Baca Juga  Polisi Bongkar Ladang Ganja Raksasa di Tengah Hutan Peusangan, Ribuan Batang Dimusnahkan

Selain menangkap para tersangka, Bareskrim Polri juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran. Penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan, pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini mencerminkan komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan wujud pelaksanaan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, dilansir dari laman Tribratanews, Jumat, 2 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan perjudian online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga  Polisi Tangkap Seorang Pria di SPBU Lhoksukon, Amankan 2,7 Kg Ganja

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang terlibat, termasuk dalam tindak pidana pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dittipidum Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.***