Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

KKJ Soroti Pembatasan Informasi Bencana, Desak Negara Minta Maaf

×

KKJ Soroti Pembatasan Informasi Bencana, Desak Negara Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Jurnalis di Banda Aceh saat meliput aksi bendera putih pada Kamis, 18 Desember 2025. Foto: Ihan Nurdin/byklik

Byklik | Jakarta—Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai telah terjadi pembatasan pemberitaan bencana di wilayah Sumatera secara masif dan sistematis dalam beberapa hari terakhir. Pembatasan tersebut dinilai membahayakan kemerdekaan pers serta hak publik atas informasi, terutama dalam situasi darurat bencana.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (19/12/2025), KKJ mengungkapkan sejumlah peristiwa yang dianggap sebagai bentuk pembatasan informasi. Di antaranya intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan pemberitaan bencana di detik.com, serta penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.

KKJ menyebut laporan-laporan tersebut memuat kondisi faktual di lapangan yang dinilai bertolak belakang dengan narasi resmi sejumlah pejabat negara. Karena itu, rangkaian kejadian tersebut dipandang sebagai upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta terkait dampak bencana.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mengatakan kemerdekaan pers saat ini terus mengalami tekanan. Intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis disebut sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta hak warga negara untuk memperoleh informasi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga  Aceh Tengah Pertama Rampungkan SK BNBA Bantuan Rumah

Selain itu, KKJ menduga negara terlibat aktif dalam pembatasan hak atas informasi warga negara. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum dan konstitusi—yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945—tetapi juga berisiko mengancam keselamatan publik.

“Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat dan mengancam kebebasan pers,” kata Erick.

KKJ juga menyoroti potensi negara menjadi produsen disinformasi. Intervensi terhadap pemberitaan, termasuk dugaan penghentian liputan bencana, dinilai dapat menutup ruang verifikasi, kritik, dan kontrol publik. Kondisi tersebut memungkinkan pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan beredar tanpa koreksi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Baca Juga  KKN Tematik USK di Tamiang Gandeng Tim Kemenkes dan HEOC

Dalam pernyataannya, KKJ menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada negara, tetapi juga pada perusahaan media. Media disebut memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan mekanisme check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari pembungkaman informasi.

Atas situasi tersebut, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan peliputan bencana di Sumatera, serta segera menetapkan status Bencana Nasional.

“KKJ juga meminta Presiden menjamin perlindungan penuh terhadap kerja jurnalistik di wilayah bencana dan memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual,” katanya.

Selain itu, KKJ mendorong Dewan Pers agar aktif menekan negara dalam memenuhi kewajibannya melindungi kemerdekaan pers, serta meminta perusahaan media menjamin keselamatan jurnalis dan menolak segala bentuk sensor maupun pembatasan informasi terkait bencana.[]