Ekonomi & BisnisNasional

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana

Sebarkan artikel ini
Menko Airlangga menyampaikan laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025. )Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah menyiapkan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan bahwa total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung oleh bencana tercatat sebesar Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga saat menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga  Pemerintah Luncurkan BLT Kesra untuk 35 Juta Keluarga

Sebagai bagian dari penanganan dampak bencana, pemerintah mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak. Dalam skema tersebut, penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa perlu mengajukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

Airlangga menegaskan, kebijakan ini tidak mengubah status kolektibilitas debitur. “Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default,” katanya.

Selain penghapusan angsuran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan aktivitas usahanya akibat kerusakan parah. Pada fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan sejumlah stimulus tambahan, seperti perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran (grace period), serta penyesuaian suku bunga.

Baca Juga  Pemerintah Jamin Anggaran Darurat, Layanan Dukcapil dan Huntap Pascabencana

“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” jelas Airlangga.

Pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen penting akibat bencana. Debitur diberikan kelonggaran waktu selama enam bulan untuk melengkapi persyaratan administrasi. “Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan enam bulan karena tidak memiliki KTP, NIB, dan surat keterangan usaha,” pungkasnya.***