Headline

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Bambang Iskandar Martin
×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu, 5 November 2025. (Ist)

Byklik.com | Bintan – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, 5 November 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa operasi berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Selasa, 4 November 2025, mengenai aktivitas penyelundupan BBL menggunakan high speed craft (HSC). Informasi tersebut menyebutkan bahwa benih lobster itu akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia, sehingga satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai segera melakukan pemantauan.

“Satgas patroli laut langsung melakukan pengawasan dan penyekatan di jalur yang diperkirakan akan dilewati HSC. Pada Rabu pagi, HSC terpantau bergerak ke arah utara menuju Malaysia saat melintas di sekitar Perairan Tanjung Berakit,” ujar Adhang.

Baca Juga  Bea Cukai Meulaboh Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Jaya

Menurutnya, satgas kemudian melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali melakukan manuver untuk menghindar. Upaya tersebut berakhir ketika kapal itu sengaja dikandaskan, sementara para pelaku berhasil melarikan diri.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HSC dan 36 kotak berisi BBL dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp28,15 miliar.

Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terkait proses serah terima benih lobster tersebut. Sementara itu, pendalaman kasus masih berlangsung di Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Adhang menjelaskan bahwa aksi penyelundupan tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) serta Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari tiga hingga sepuluh tahun penjara, beserta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  Menag Lantik Prof Danial sebagai Rektor Perdana UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

“Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan memperkuat pengawasan, sesuai arahan Presiden melalui program Asta Cita. Kami terus meningkatkan sinergi dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta Badan Karantina Indonesia,” kata Adhang.***

Example 120x600