HeadlineHukum & Kriminal

Eks Vokalis Band Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Avatar
×

Eks Vokalis Band Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Tersangka bersama barang bukti sabu seberat 1,87 kilogram kini diamankan di rutan Polres Aceh Utara, Lhoksukon
Tersangka bersama barang bukti sabu seberat 1,87 kilogram kini diamankan di rutan Polres Aceh Utara, Lhoksukon. 📷: Dok. Polres Aceh Utara

ByKlik.com | Lhoksukon — Seorang pria berinisial S (37), mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, tersebut ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram.

Penangkapan terhadap S dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sore di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. AKP Erwinsyah mengatakan, satu bungkus sabu ditemukan di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya, sementara bungkusan lainnya diamankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka.

Erwinsyah menjelaskan, proses penangkapan berjalan alot karena pelaku sempat beberapa kali mengarahkan petugas untuk berpindah lokasi pertemuan dalam upaya transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga terakhir diarahkan ke Bireuen.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita Barang Bukti 860 Gram

Dari pemeriksaan awal, tersangka S mengakui memperoleh sabu tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia. Sabu itu ia terima dari seorang penghubung yang tidak dikenal, selanjutnya ia menunggu arahan dari Malaysia untuk diserahkan kepada pembeli.

“Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui Password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” jelas Erwinsyah dalam keterangannya, Jumat (17/10).

Namun, pada kasus penangkapan ini, S bertindak tanpa menunggu arahan dari Malaysia dan berusaha menjual sabu yang ia simpan dengan inisiatifnya sendiri. “Pelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga  Otoritas Arab Saudi Cegah 269 Ribu Haji Ilegal Masuk Makkah

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Saat ini, tersangka S telah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, pelaku terancam dengan hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum mencapai Rp10 Miliar.

Kasat Res Narkoba mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tegaskan, Polres Aceh Utara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami minta peran serta aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya barang haram ini,” tutup AKP Erwinsyah. []

Example 120x600