ByKlik.com | Banda Aceh — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal di wilayah tersebut. Deklarasi ini berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, pada Kamis (2/10/2025).
Green Policing didefinisikan sebagai pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan. Program ini menjadi strategi utama Polda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh Aceh.
Dalam acara deklarasi, yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dilakukan penandatanganan bersama sebagai bentuk komitmen tegas untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.
Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.
Kapolda menegaskan bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Ia memaparkan bahwa aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Lulusan Akabri tahun 1991 itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut, serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan. []