ByKlik.com | Banda Aceh — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh secara resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43). Penahanan ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 miliar.
Penahanan DW dilakukan pada Selasa (30/9/2025), menyusul penetapannya sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Jumat, 26 September lalu, dan turut dihadiri perwakilan Koordinasi dan Supervisi (Kortas) Tipidkor Mabes Polri.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kepala Subdit Tipidkor Kompol Mahliadi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.
Penyidikan ini juga diperkuat dengan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, serta keterangan ahli auditor.
Mahliadi menuturkan, DW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024. Modus yang digunakan adalah melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.
“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi dalam keterangannya, Selasa (30/9) malam.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.963.537.000. Jumlah kerugian ini sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. []