Ekonomi & Bisnis

Wali Kota Illiza Segera Terbitkan Perwal Keringanan Pajak, Ini Detailnya!

Bambang Iskandar Martin
×

Wali Kota Illiza Segera Terbitkan Perwal Keringanan Pajak, Ini Detailnya!

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata. (Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kota. Langkah ini diambil untuk membantu wajib pajak yang terdampak bencana, pelaku usaha mikro, dan masyarakat kurang mampu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan pihaknya telah merampungkan draf Perwal dan melakukan simulasi penerapan aturan tersebut. “Perwal sudah diajukan ke Pemerintah Aceh dan kini sedang menunggu respons. Jika tidak ada koreksi, aturan ini bisa segera diberlakukan,” ujar Alriandi, Jumat, 19 September 2025.

Keringanan Pajak

Keringanan pajak akan berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian, dan hiburan. Keringanan diberikan kepada wajib pajak yang tidak mampu, usaha yang tidak menghasilkan laba, atau objek pajak yang terdampak bencana.

Baca Juga  MyNilam, Sebuah Platform Baru untuk UMKM Nilam: Ekspor Lebih Mudah dan Terintegrasi

Bentuk keringanan bisa berupa penundaan pembayaran pajak maksimal tiga bulan atau angsuran pembayaran hingga tiga kali.

Pengurangan Pajak

Pemko Banda Aceh juga menyiapkan pengurangan pajak PBB-P2 hingga 75% bagi wajib pajak yang tidak mampu secara ekonomi, dengan bukti surat keterangan dari keuchik.

Untuk objek pajak yang terdampak bencana, pengurangan pajak diberikan dengan besaran berbeda:

  •  99% untuk bencana berat
  • 75% untuk bencana sedang
  • 50% untuk bencana ringan

Selain itu, objek pajak nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat akan mendapat pengurangan PBB-P2 hingga 20%.

Wajib pajak yang berkontribusi pada kegiatan sosial seperti penggalangan dana, pengembangan seni tradisional, atau pembangunan sarana masyarakat juga bisa mendapat pengurangan pajak hingga 50%.

Baca Juga  Bea Cukai Aceh Lakukan Pengawasan Pelayanan Ekspor PT Mifa Bersaudara

Menariknya, khusus untuk usaha mikro yang bersedia memasang alat monitoring pajak (tapping box), pemerintah akan memberi potongan pokok pajak PBJT makanan/minuman sebesar 50% selama 12 bulan.

Pembebasan Pajak

Selain keringanan dan pengurangan, Illiza juga menyiapkan pembebasan pajak bagi objek pajak PBB-P2 yang terkena dampak bencana berat.

Untuk mendukung pelaku usaha mikro, Pemko Banda Aceh akan membebaskan pajak PBJT makanan/minuman hingga tiga bulan pertama, khusus bagi usaha dengan modal di bawah Rp100 juta dan baru memulai usaha.

“Program ini bagian dari upaya kita membantu masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi. Dengan kebijakan ini, kita harap pendapatan pajak tetap optimal, tetapi tidak memberatkan wajib pajak,” tegas Alriandi.

Example 120x600