Ekonomi & BisnisHeadline

Perusahaan di Aceh Timur Diminta Setor Zakat dan Infak ke Baitul Mal

Avatar
×

Perusahaan di Aceh Timur Diminta Setor Zakat dan Infak ke Baitul Mal

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. 📷: Dok. Prokopim

ByKlik.com | Idi Rayeuk — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan instruksi kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menyetorkan zakat dan infak dari penghasilan karyawan serta keuntungan perusahaan. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, dan harta agama lainnya di Kabupaten Aceh Timur.

Instruksi ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Al-Farlaky menjelaskan bahwa zakat dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 94 gram emas murni. Sementara itu, infak dipotong sebesar 1 persen dari gaji bagi karyawan yang penghasilannya belum mencapai nisab.

Baca Juga  [FOTO]: Aksi Bela Palestina di Banda Aceh

“Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bupati Al-Farlaky dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Al-Farlaky menambahkan bahwa instruksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendata serta mengumpulkan zakat dan infak secara maksimal, kemudian menyalurkannya secara tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Menurutnya, perusahaan memiliki peran penting dalam proses ini.

“Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa kewajiban ini bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi, dan mendukung berbagai program sosial di Aceh Timur.

Baca Juga  Stok Beras Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka

Untuk mempermudah pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menyiapkan mekanisme. Perusahaan cukup memotong langsung dari gaji karyawan atau dari keuntungan perusahaan, kemudian mentransfernya ke rekening zakat dengan nomor 04201026200841 atau rekening infak dengan nomor 04201020002572 atas nama Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

Al-Farlaky juga meminta pimpinan perusahaan untuk berkoordinasi dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur jika memerlukan pendampingan dan penjelasan teknis lebih lanjut. []

Example 120x600