Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R yang diduga dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi intelijen pada Agustus 2025 terkait rencana pengiriman sabu ke Kampung Bahari.
“Setelah menerima informasi, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, tim Unit 2 Subdit 5 melakukan pemantauan di Perumahan Taman Palm, Kalideres. Tak lama, sebuah mobil sedan mencurigakan keluar dan dibuntuti hingga Kemayoran,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat, 8 Agustus 2025.
Sekitar pukul 17.06 WIB, polisi menangkap dua pria yang berada di dalam mobil tersebut. Hasil penggeledahan menemukan dua tas berisi sabu di bagasi kendaraan. Dari keterangan tersangka, barang haram itu dikirim atas perintah seorang pria yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
“Dari dua orang yang diamankan, satu di antaranya hanya berperan sebagai sopir,” ujar Eko.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang. Barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.