Berita Utama

Pemkot dan DPRK Banda Aceh Sepakati Dua Qanun

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkot dan DPRK Banda Aceh Sepakati Dua Qanun

Sebarkan artikel ini
Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Qanun RPJM Serta Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: Humas Pemkot Banda Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dengan resmi mengesahkan rancangan qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, bertempat di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat, 1 Agustus 2025

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah. Selain RPJM, dalam paripurna tersesbut turut disahkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Illiza dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap proses perencanaan dan penguatan regulasi pembangunan daerah.

“Kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif,” kata Illiza.

Illiza mengatakan RPJM 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan, yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi refleksi dari kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal, dan respons terhadap tantangan nasional maupun global.

Baca Juga  Wagub Terima Silaturrahmi dan Audiensi Pengurus MES Aceh

“RPJM ini kami rumuskan dengan melibatkan banyak pihak, melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil,” ungkap Illiza.

Iiliza juga mengatakan ada beberapa isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama dalam RPJM ini meliputi, kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal, pengurangan angka pengangguran, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas.

“Sementara itu, dalam konteks nasional, RPJM Banda Aceh ini juga telah diselaraskan dengan RPJPN 2025–2045 yang menjadi dasar arah pembangunan jangka panjang Indonesia menuju Visi Indonesia Emas. Dengan arah pembangunan tersebut, kami menyadari bahwa kemandirian fiskal daerah harus diperkuat. Untuk itulah, perubahan atas Qanun Pajak dan Retribusi menjadi sangat penting,” sebut Illiza

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara Gelar Peringatan HAN ke-41

Ia berharap, dengan langkah-langkah ini, Banda Aceh akan mampu membangun sistem fiskal yang sehat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat “Banda Aceh Kolaborasi, Wali Kota Illiza juga mengajak semua pihak legislatif, birokrasi, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan masyarakat untuk bersatu dalam gerakan membangun kota yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada satu sektor. Kota ini akan tumbuh ketika setiap pihak mengambil peran dan tanggung jawabnya. Dan hari ini, melalui dua qanun strategis ini, kita telah meletakkan fondasi yang kuat untuk itu,” ajak Illiza.

Example 120x600