Berita UtamaHeadline

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Avatar
×

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJBC Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal
Kanwil DJBC Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2024 yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (22/7/2025). 📷: Dok. DJBC Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2024. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini berlangsung di Kantor Wilayah DJBC Aceh pada Selasa (22/7/2025).

Barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seluruh barang ini merupakan hasil penegahan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh melalui patroli darat dan laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh.

Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 248.668 batang dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp365.009.850.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa keberhasilan penegahan dan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi jajaran Kanwil DJBC Aceh, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Meulaboh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, dan KPPBC TMP C Langsa.

Baca Juga  Wamen Fahri Hamzah: Pengalaman Aceh jadi Contoh Nasional Pembangunan Perumahan

Selain itu, Bier juga mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Satpol PP WH Aceh, baik dari pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota Aceh.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Aceh akan terus konsisten menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Bier dalam keterangan resmi.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara tanggal 8 Juli 2025. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga  Dihantam Rush, Truk Tangki PDAM Terguling di Perempatan Lhoksukon

Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan bahaya dan kerugian rokok ilegal. Leni menekankan bahwa rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merugikan keuangan negara.

“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, mendistribusikan, ataupun menimbun rokok ilegal,” kata Leni.

Ia juga memberikan ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dikenali, antara lain: tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi, menggunakan pita cukai bekas. []

Example 120x600