Teknologi & Sains

Menkomdigi: Industri Gim Harus Lindungi Anak dari Konten Kekerasan

Avatar
×

Menkomdigi: Industri Gim Harus Lindungi Anak dari Konten Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid, saat membuka forum Indonesian Woman In Game (IWIG) BeautyPlayConnect di Bandung, Sabtu (5/7/2025). đź“·: Dok. Kemkomdigi

ByKlik.com | Bandung — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam ekosistem industri gim nasional.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka forum Indonesian Woman In Game (IWIG) BeautyPlayConnect, yang mempertemukan para pengembang gim perempuan dari berbagai daerah di Bandung, Sabtu (5/7/2025).

“Kita ingin industri gim di Indonesia terus tumbuh secara sehat, tetapi pada saat yang sama, kami juga menerima banyak sekali keluhan dari para orang tua tentang konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Minggu (6/7).

Sebagai langkah konkret pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) telah diterbitkan.

Regulasi ini, kata dia, secara tegas mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengembang dan penerbit gim, untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat.

Baca Juga  Indonesia Perlu Kedaulatan Pikiran di Tengah Gempuran Algoritma Global

“Kami tidak melarang gim, tetapi kami menunda akses konten kepada pengguna yang belum cukup usia. Ini bukan soal sensor, tapi soal tanggung jawab bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” tambah Meutya.

Ia mencontohkan bahwa gim dengan tingkat kekerasan atau adiktivitas tinggi hanya dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan secara mandiri setelah usia 18 tahun.

Meutya juga menekankan urgensi penerapan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi orang tua, pemain, dan pelaku industri untuk mengenali konten yang sesuai dengan usia dan tahapan perkembangan anak.

Baca Juga  USK dan Serunai Berhad Kerja Sama Kembangkan Ekosistem Halal Blockchain

“IGRS bukan hanya alat bantu untuk orang tua, tapi juga pelindung bagi industri. Dengan menerapkan klasifikasi usia secara jujur, pengembang dan penerbit bisa menghindari risiko pelanggaran hukum,” jelas Menkomdigi.

Menurut Meutya, tuntutan terhadap industri gim untuk bertanggung jawab juga merupakan tren global. “Gerakan serupa berlangsung di banyak negara. Indonesia perlu bersiap dengan regulasi yang adil tapi tegas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga menjajal beberapa gim hasil karya para pengembang perempuan, menyatakan kegembiraannya melihat makin banyak perempuan berkarya sebagai pembuat teknologi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dan Staf Khusus Menteri Alfreno Kautsar Ramadhan. []

Example 120x600