Nasional

Mentan Bongkar Praktik Curang Peredaran Beras, Potensi Kerugian Konsumen Rp99 Triliun

Avatar
×

Mentan Bongkar Praktik Curang Peredaran Beras, Potensi Kerugian Konsumen Rp99 Triliun

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (27/6/2025). 📷: Humas Kementan

ByKlik.com | Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran beras bermasalah di pasar. Temuan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera ditindaklanjuti.

Mentan Amran menyatakan bahwa dari 268 merek beras yang diperiksa, 212 merek diketahui tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Temuan ini hasil kerja lapangan yang kami lakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami temukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan RI, Jumat (27/6/2025).

Mentan menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat. Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melebihi target nasional 32 juta ton.

Baca Juga  Jaksa Agung Lantik Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya.

Mentan Amran menyebut, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun. Modus yang ditemukan antara lain adalah beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.

“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tambahnya.

Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa temuan ini merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan.

“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” kata Andi.

Baca Juga  Sekelumit Tantangan Mengelola Perpustakaan, Ini Solusinya!

Senada, perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi.

Pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan.

“Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujar Amran.

Menteri Amran juga mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha. “Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya. []

Example 120x600