ByKlik.com | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan status empat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau ini, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah, masuk ke wilayah administratif Aceh,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden dilansir ANTARA.
Prasetyo menjelaskan bahwa rapat terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring. Rapat ini bertujuan mencari jalan keluar atas polemik mengenai kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.
Sebelumnya, Kemensetneg telah memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah terkait status kepemilikan empat pulau ini. Rapat terbatas tersebut dihadiri secara langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Polemik mengenai empat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya pulau-pulau ini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. []