Berita UtamaHeadline

Presiden Prabowo Janji Segera Selesaikan Polemik Empat Pulau Aceh masuk Sumut

Avatar
×

Presiden Prabowo Janji Segera Selesaikan Polemik Empat Pulau Aceh masuk Sumut

Sebarkan artikel ini
Kepala PCO Hasan Nasbi
Kepala PCO Hasan Nasbi menggelar konferensi pers tentang polemik 4 pulau yang diklaim Aceh dan Sumut, Senin (16/6/2025). 📷: Dok. PCO

ByKlik.com | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih permasalahan terkait polemik empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa polemik ini akan segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.

“Dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta pada Senin (16/6/2025).

Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memindahkan status administratif empat pulau—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)—dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara, yang kemudian menuai kritik luas.

Baca Juga  Mahasiswa Hukum Unimal Sabet Medali Perak Kejuaraan Karate Internasional

Hasan optimis bahwa polemik ini tidak sulit diselesaikan dan dapat ditangani dengan baik. “Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan dengan mempertimbangkan aspirasi dan proses historis serta administrasi yang selama ini telah berjalan.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa urusan kedaulatan atas wilayah sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, pemerintah daerah memiliki wilayah administrasi, yang berarti wilayah yang mereka kelola, termasuk pulau-pulau.

“Itu artinya wilayah yang mereka urus, termasuk juga soal pulau-pulau. Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana, itu yang diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan,” terang Hasan.

Baca Juga  Gubernur Aceh Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang

Ia menegaskan bahwa kedaulatan adalah milik NKRI, sedangkan wilayah administrasi mencakup pemberian nama dan batas-batas wilayah, termasuk pulau-pulau.

Hasan mencontohkan bahwa jika administrasi pulau masuk wilayah daerah A, maka daerah A berkewajiban mengurus pulau tersebut. Demikian pula jika pulau tersebut termasuk wilayah daerah B, maka daerah B yang memiliki kewajiban untuk mengurusnya.

“Karena ini bahasanya kita sama kita. Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain,” pungkas Kepala PCO itu. []

Example 120x600