Byklik.com | Lhoksukon – Batas waktu pendataan warga terdampak bencana di Aceh Utara tinggal satu hari lagi. Warga yang mengalami persoalan KK gantung, yakni data Kartu Keluarga yang belum tuntas atau belum terinput dalam administrasi kependudukan, maupun warga yang belum tercatat sebagai penerima bantuan diminta segera melapor ke kecamatan sebelum pendataan ditutup pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Pengumuman penting terkait KK gantung dan data penerima bantuan kebencanaan. Kami memberikan kesempatan dan batas waktu mulai hari ini sampai tanggal 6 Oktober untuk melengkapi seluruh pendataan di kecamatan masing-masing,” tegas Ayah Wa, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia menegaskan, setelah 6 Oktober 2026 proses penginputan data akan ditutup dan tidak ada lagi perpanjangan waktu. Karena itu, Geuchik, Camat, serta masyarakat yang merasa datanya belum tercatat diminta segera melaporkannya kepada pihak kecamatan.
“Jangan sampai nanti setelah lewat tanggal 6 baru ada yang mengeluh tidak terdata. Diharapkan Geuchik, Camat, dan masyarakat yang belum terdata agar segera melaporkan ke pihak kecamatan untuk di-entry,” ujarnya.
Selain persoalan KK gantung, pemerintah daerah juga membuka kesempatan untuk memperbaiki data awal warga terdampak banjir yang sebelumnya telah disurvei dan dituangkan dalam berkas yang ditandatangani unsur Forkopimcam.
Unsur tersebut meliputi Babinsa, Bhabinkamtibmas, Geuchik, Camat, Kapolsek, dan Danramil. Warga yang terdampak tetapi nama atau datanya belum tercantum dalam berkas tersebut diminta segera melapor sebelum batas waktu berakhir.
“Semua laporan dan perbaikan data awal yang sudah ditandatangani bersama harus segera dinaikkan dan difinalisasi paling lambat tanggal 6. Pada tanggal 7, data tersebut sudah harus masuk ke saya untuk disetujui,” kata Ayah Wa.
Setelah proses tersebut, pembukuan data penerima bantuan akan ditutup. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh pihak memastikan data warga terdampak telah tercatat agar penyaluran bantuan kebencanaan tepat sasaran.
Upaya penyelesaian data tersebut juga dilakukan Ayah Wa dengan mendatangi Kementerian Sosial RI di Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam pertemuan itu, Ayah Wa bersama Kepala Dinas Sosial P3A Aceh Utara Fakhrurradhi, Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal, Plt. Kepala BPBD M. Nasir, dan Juru Bicara Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli beraudiensi dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI Masryani Mansyur.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan administrasi kependudukan masyarakat terdampak banjir, khususnya warga yang mengalami persoalan KK gantung, secara langsung kepada Kemensos.











