Berita Utama

KP2MI Dorong Perlindungan PMI Dimulai Sejak Bangku Sekolah

Raudhatul
×

KP2MI Dorong Perlindungan PMI Dimulai Sejak Bangku Sekolah

Sebarkan artikel ini
Direktur Penempatan Nonpemerintah KP2MI Farid Makruf usai Sosialisasi Program Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri di Aceh Besar, Selasa 29 September 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendorong perlindungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dimulai sejak mereka masih berada di bangku sekolah.

Upaya tersebut dilakukan melalui program SMK Go Global yang tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan keterampilan siswa sesuai kebutuhan pasar kerja internasional, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai prosedur bekerja di luar negeri secara resmi.

Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan di lingkungan KP2MI/BP2MI, Farid Makruf, mengatakan calon pekerja perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai mekanisme bekerja di luar negeri sejak dini.

Menurut Farid, sosialisasi mengenai prosedur penempatan PMI perlu dilakukan secara rutin agar masyarakat memahami persyaratan, tahapan, serta mekanisme resmi yang harus ditempuh sebelum bekerja di luar negeri.

“Sehingga masyarakat tahu, kalau ingin bekerja ke luar negeri apa saja syaratnya. Program ini harusnya dapat mengurangi pekerja migran nonprosedural,” kata Farid dalam Sosialisasi Program Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri di Orion Hall, Aceh Besar, Selasa, 29 September 2026.

Baca Juga  Menteri PPPA Ajak Anak dan Orangtua Hidupkan Kembali Permainan Tradisional

Ia menjelaskan, SMK Go Global bukan sekadar program untuk mempersiapkan lulusan SMK agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja internasional. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah calon pekerja terjebak dalam perekrutan dan penempatan melalui jalur nonprosedural.

Farid mengingatkan pihak sekolah agar tidak langsung menerima tawaran penempatan kerja ke luar negeri bagi siswa maupun lulusannya. Setiap tawaran perlu diperiksa dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi yang berwenang.

“Kepada pihak sekolah juga kita imbau jangan hanya tergiur tawaran bahwa siswa tamat dapat langsung bekerja ke luar negeri. Melainkan harus berkoordinasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga  BP3MI Aceh Ingatkan Calon PMI Waspadai Penipuan

Menurut Farid, calon pekerja perlu memahami secara jelas negara tujuan, persyaratan, tahapan penempatan, hingga hak-hak yang akan diperoleh sebagai PMI sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Koordinasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan kesempatan kerja yang ditawarkan kepada lulusan sekolah berasal dari jalur resmi sehingga mereka terhindar dari risiko keberangkatan nonprosedural.

KP2MI selanjutnya akan memperkuat kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pihak sekolah, dan pihak terkait di negara tujuan penempatan PMI.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan calon pekerja sekaligus mempersempit ruang bagi praktik perekrutan dan penempatan PMI melalui jalur ilegal.

“Hal ini bertujuan untuk menutup jalur ilegal bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri,” kata Farid.