Byklik.com | Tulungagung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba tiga reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegrasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Tiga perubahan tersebut meliputi sistem rujukan berbasis kompetensi, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG).
Uji coba dilakukan untuk memastikan ketiga perubahan sistem tersebut dapat berjalan di lapangan sebelum diterapkan secara nasional. Tulungagung menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih sebagai lokasi uji coba, bersama Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya mengatakan, Tulungagung dipilih karena dinilai memiliki kesiapan yang baik, tidak hanya dari sisi rumah sakit, tetapi juga ekosistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajek, dan terintegrasi,” ujar Azhar dalam keterangannya di Tulungagung, Jumat, September 2026.
Dalam reformasi JKN, sistem rujukan akan bergeser dari pola berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi rujukan berdasarkan kompetensi atau kemampuan pelayanan yang dimiliki fasilitas kesehatan.
Dengan sistem tersebut, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang rumah sakit apabila terdapat fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kondisi medis pasien. Rujukan dapat dilakukan langsung ke fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelas Azhar.
Perubahan sistem rujukan tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan.
Di Tulungagung, sistem rujukan turut diuji untuk memastikan proses pada tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat berlangsung cepat. Dalam simulasi, proses rujukan tercatat dapat dilakukan dalam waktu sekitar 2 menit 47 detik, lebih cepat dari standar yang ditetapkan, yakni di bawah empat menit.
Penerapan KRIS
Reformasi kedua dalam JKN adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standar tersebut ditujukan untuk memastikan pasien memperoleh fasilitas rawat inap yang memenuhi ketentuan standar pelayanan dan kenyamanan.
Salah satu ketentuan KRIS adalah jumlah tempat tidur dalam satu kamar maksimal empat tempat tidur. Selain itu, terdapat sejumlah standar fasilitas, antara lain kamar mandi di dalam kamar, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, dan pengaturan suhu ruangan.
“Yang kita inginkan adalah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan standar rawat inap harus tetap menjaga agar masyarakat memiliki akses terhadap tempat tidur,” katanya.
Pembayaran Berbasis iDRG
Reformasi ketiga menyangkut perubahan sistem pembayaran layanan kesehatan dari INA-CBGs menuju Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG).
Sistem iDRG dirancang agar pembayaran layanan kesehatan lebih mencerminkan kompleksitas penyakit dan sumber daya yang digunakan dalam pelayanan. Sistem ini juga memperluas pengelompokan tingkat keparahan penyakit sehingga diharapkan dapat mengurangi perbedaan antara kompleksitas kasus dan tarif yang dibayarkan.
Pada sistem sebelumnya, pengelompokan kasus dalam INA-CBGs secara umum terbagi menjadi tingkat ringan, sedang, dan berat. Sementara melalui iDRG, pengelompokan dikembangkan menjadi lima tingkat keparahan, yakni ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat.
Selain itu, sistem iDRG mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif.
“Dengan iDRG, pengelompokan penyakit menjadi lebih rinci sehingga pembayaran dapat lebih sesuai dengan kompleksitas kasus yang ditangani,” ujar Azhar.
BPJS Kesehatan Dukung Uji Coba
BPJS Kesehatan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan uji coba reformasi JKN di Tulungagung. Dukungan tersebut salah satunya diarahkan pada penguatan integrasi sistem informasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, integrasi sistem informasi didorong melalui sejumlah platform, termasuk P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME).
Integrasi tersebut menjadi bagian dari koordinasi pelaksanaan reformasi JKN yang melibatkan Kemenkes, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui uji coba ini, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait akan melakukan evaluasi serta penyempurnaan terhadap pelaksanaan sistem sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas.
Reformasi JKN tersebut mencakup sistem rujukan berbasis kompetensi, penerapan KRIS, dan perubahan sistem pembayaran melalui iDRG. Pemerintah menargetkan perubahan tersebut dapat mendukung pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien dan kompleksitas layanan yang diberikan.***











