Pendidikan & Karier

FH USK Dorong UMK Siap Halal: Produk Legal, Aman, dan Terpercaya

×

FH USK Dorong UMK Siap Halal: Produk Legal, Aman, dan Terpercaya

Sebarkan artikel ini

Byklik | Jantho–Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMKN 1 Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Milad ke-65 USK tahun 2026.

Mengusung tema “Sosialisasi Hukum Jaminan Produk Halal dan Strategi Pemasaran Produk Makanan Usaha Mikro bagi Siswa SMK di Aceh,” kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum, legalitas usaha, , hingga strategi pemasaran yang jujur bagi generasi muda calon pelaku usaha makanan dan minuman.

Ketua Tim PKM FH USK, Prof. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum., C.M.C., C.C.D., didampingi anggota tim Anggun Mareta, S.H., M.H., menjelaskan, penahapan bagi pelaku UMK untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung sampai dengan 17 Oktober 2026. Setelah itu, pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal terhitung sejak 18 Oktober 2026.

Perhatian utama tertuju kepada usaha mikro dan kecil (UMK) usaha makanan, minuman, produk olahan rumahan dan kuliner siap saji. Usaha jajanan, kue, keripik, minuman, katering, serta produk pangan kemasan. Pelaku usaha di bidang hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Pelaku usaha yang menjual produk melalui toko, bazar, penitipan, media sosial, atau market place.

“Untuk itu, pelaku UMK perlu segera memastikan kesiapan bahan, proses produksi, pencatatan, dan pengurusan sertifikasi halal melalui jalur resmi sesuai ketentuan,” kata Prof. Sri Walni Rahayu, Jumat malam, 25 September 2026.

Dasar hukum penahapan kewajiban pendaftaran sertifikasi halal ini menurutnya berdasar pada amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal danPeraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelanggaraan Jaminan Produk Halal.

Baca Juga  Festival Srimusim Lampuuk Jadi Ruang Jaga Adat dan Dorong Ekonomi Warga

Oleh karena itu, pentingnya edukasi dan pemahaman mengenai kepastian hukum kehalalan suatu produk makanan dan minuman, serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Peserta juga dibekali dengan materi mengenai strategi membangun usaha makanan mikro yang halal, aman, inovatif, dan memiliki daya saing.

Ketua Tim PKM FH USK, Prof. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum., C.M.C., C.C.D bersama siswa saat sosialisasi produk halal.

Dalam penyampaian materi diperdalam dengan permainan “Dektektif Konsumen”. Dijelaskan bahwa produk halal bukan semata-mata label pada kemasan produk, melainkan mencakup keseluruhan proses usaha, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penggunaan alat, kebersihan tempat produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga penyampaian informasi dan promosi kepada konsumen.

“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia juga termasuk dalam agenda pengaturan halal. Penetapan kewajiban terhadap produk luar negeri dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan dan keberterimaan sertifikat halal,” katanya.

Pelaku usaha, distributor, dan penjual perlu memastikan dokumen atau status halal produk impor sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini penting agar siswa mampu membangun usaha sejak dini dengan menjunjung kepatuhan hukum, etika bisnis, dan kepercayaan konsumen, menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam label maupun promosi produk, termasuk tidak menggunakan klaim halal tanpa dasar atau sertifikat yang sesuai ketentuan.

Baca Juga  Mahasiswi UTU Lolos PEKSIMINAS Usai Juarai Penulisan Lakon Aceh

PKM ini juga mengajarkan siwa strategi sederhana yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha pemula, seperti mengenali keunggulan produk, menentukan harga yang sesuai, memilih saluran penjualan yang mudah dijangkau, membangun identitas usaha, serta memanfaatkan media sosial secara kreatif dan beretika.

Prinsip pemasaran 4P—product, price, place, and promotion diperkenalkan sebagai kerangka praktis untuk membantu siswa merancang usaha makanan secara terarah. Antusiasme siswa SMKN 1 Kota Jantho dan para guru pendamping terlihat sangat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung.

Kegiatan tersebut dibuka dan ditutup secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Zahratul Utami, S.H., M.Hum. Disaksikan Kepala SMKN 1 Kota Jantho, Hasnawati, S.E., bersama para guru serta siswanya. PKM ini bertujuan agar siswa SMKN 1 Kota Jantho tidak hanya memiliki keterampilan vokasional, tetapi juga kesadaran hukum dan kesiapan menjadi wirausahawan muda yang bertanggung jawab, pelopor usaha makanan halal yang inovatif, terpercaya, berkelanjutan di Aceh.

“Sekaligus menegaskan komitmen FH USK dalam mendukung penguatan literasi hukum masyarakat, pemberdayaan generasi muda, serta pengembangan ekosistem usaha halal sebagai bagian dari kontribusi nyata Universitas Syiah Kuala bagi pembangunan daerah dan masyarakat Aceh,” ujarnya.[]