Hukum & Kriminal

Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal

Raudhatul
×

Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal serta 58 unit telepon genggam di Kantor Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Rabu 23 September 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Bea Cukai Banda Aceh, Meulaboh, dan Sabang memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal serta 58 unit telepon genggam di Kantor Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Rabu, 23 September 2026.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak semester II 2025 hingga 2026. Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,839 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp1,387 miliar.

Pada sektor cukai, selain 1.467.472 batang rokok ilegal, Bea Cukai memusnahkan 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 29 lembar pita cukai. Total nilai barang hasil penindakan di sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp1,531 miliar.

Rokok yang dimusnahkan merupakan produk tanpa pita cukai atau rokok polos, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan

Sebagian barang tersebut diamankan melalui Operasi Mandiri Bea Cukai serta Operasi Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Pengawasan peredaran barang ilegal juga dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Selain barang kena cukai, Bea Cukai Aceh memusnahkan sejumlah barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Barang tersebut terdiri atas 137 potong, dua pak, dan empat koli pakaian bekas, 12 kotak suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, enam kaleng minuman suplemen kecantikan, 203 produk kosmetik berbagai jenis, serta 58 unit telepon genggam.

Nilai keseluruhan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan tersebut ditaksir mencapai Rp307,592 juta.

Penindakan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan melalui kerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Baca Juga  Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat atau community protector.

Menurutnya, pemusnahan juga menjadi tindak lanjut atas barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dalam proses pemusnahan, puluhan telepon genggam dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).

Rizki mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pemasukan maupun peredaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi menjadi fondasi penting untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” ujar Rizki.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, meminta masyarakat meningkatkan pemahaman mengenai bahaya dan dampak peredaran barang ilegal.

“Barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan bukan hanya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,” jelasnya.