Berita Utama

DPRK Nagan Raya Sahkan KUPA PPAS Perubahan APBK 2026

Avatar
×

DPRK Nagan Raya Sahkan KUPA PPAS Perubahan APBK 2026

Sebarkan artikel ini
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu, 23 September 2026. [Foto: Humas Pemkab Nagan Raya]

Byklik.com | Suka Makmue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin Ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua DPRK dr. Afzalul Zikri dan Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu, 23 September 2026.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang yang mewakili Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., serta 19 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt. Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), tenaga ahli fraksi-fraksi DPRK, serta sejumlah undangan lainnya.

Sebelum pengesahan, lima fraksi DPRK Nagan Raya menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Pendapat akhir disampaikan Fraksi Partai Aceh melalui juru bicara Iradani, Fraksi Partai Golkar melalui Sigit Winarno, Fraksi Demokrat Perjuangan melalui Rauzatul Jannah, S.Pd., Fraksi Petiga Raya melalui Muhammad Nazar, serta Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan melalui juru bicara Wahidin.

Baca Juga  DP3AKB Bener Meriah Pulihkan Trauma Penyintas Bencana

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, rapat diskors selama 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Nagan Raya melakukan pembahasan.

Setelah skors dicabut, hasil pembahasan Bamus dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan DPRK Nagan Raya. Berita acara tersebut kemudian dibacakan Sekretaris DPRK Nagan Raya Fafi Agusrizal, S.IP.

Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang mengatakan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara dengan perkembangan kondisi aktual daerah dan perubahan asumsi selama pelaksanaan APBD 2026.

Menurutnya, penyesuaian tersebut memperhatikan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, serta perubahan pembiayaan daerah.

“Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan perubahan RKPD Tahun 2026, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, serta perubahan pembiayaan daerah, sehingga dapat menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Raja Sayang.

Baca Juga  Bupati TRK Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Hari Bhayangkara ke-80

Ia menjelaskan perubahan KUA dan PPAS merupakan formulasi capaian target kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah yang menjadi salah satu landasan dalam penyusunan perencanaan anggaran.

Dokumen tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah, khususnya dalam memantapkan hilirisasi sektor pertanian dan perikanan untuk kemandirian ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

“Perubahan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Nagan Raya Tahun 2026 telah dilakukan pembahasan secara maraton bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Berdasarkan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.131.271.389.021, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.150.933.219.924,83.

“Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp870.150.376.718,70, belanja modal Rp117.170.199.495,50, belanja tidak terduga Rp15.919.583.400, serta belanja transfer sebesar Rp147.693.060.310,63,” rincinya.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp19.661.830.903,83. Defisit tersebut ditutupi melalui sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dengan jumlah yang sama, yakni Rp19.661.830.903,83.

“Kita menyadari bahwa belum sepenuhnya mampu menjawab semua tuntutan pembangunan yang diharapkan, mengingat kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 masih sangat terbatas,” jelas Raja Sayang.