Berita Utama

Kemenhut Telusuri 697 Kayu Log yang Hanyut ke Sumenep

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenhut Telusuri 697 Kayu Log yang Hanyut ke Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri asal-usul dan dokumen angkutan 697 batang kayu log yang jatuh ke laut dan dilaporkan hanyut menuju wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Foto: Dok. Biro Humas Kemenhut)

Byklik.com | Sumenep – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri asal-usul dan dokumen angkutan 697 batang kayu log yang jatuh ke laut dan dilaporkan hanyut menuju wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kayu tersebut sebelumnya diangkut Tongkang Lintas Samudera XXIII yang ditarik Tugboat (TB) Yamdena 03.

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Surabaya Yoga Prayoga mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi setelah tongkang mengalami kebocoran dan kemiringan saat menghadapi kondisi cuaca buruk dalam perjalanan.

“Kemenhut melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Surabaya bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Jabalnusra melakukan peninjauan lapangan dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan fakta kejadian serta langkah penanganannya,” ujar Yoga, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Yoga, penelusuran mencakup asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, kondisi kayu, kronologi kejadian, serta rencana pengumpulan kembali kayu yang hanyut.

Proses tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah, instansi keselamatan dan keamanan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak industri penerima kayu.

Kayu Log Berasal dari Kalimantan Timur

Tongkang Lintas Samudera XXIII mengangkut 697 batang kayu log dengan total volume 4.547,66 meter kubik (m³). Berdasarkan dokumen angkutan hasil hutan yang menyertai muatan, kayu tersebut berasal dari dua lokasi di Kalimantan Timur dan diangkut menuju log pond industri kayu Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) PT Kutai Timber Indonesia (KTI) di Probolinggo, Jawa Timur.

Muatan diberangkatkan dari log pond antara Merandai, Perairan Sungai Mahakam, Desa Merandai, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta TPK Antara 3 Sungai Berau, Kampung Samburakat, Kabupaten Berau.

Dokumen angkutan hasil hutan mencatat kayu log jenis kelompok Meranti tersebut berasal dari dua sumber.

Sebanyak 400 batang dengan volume 2.922,11 m³ tercatat berasal dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Karya Lestari berdasarkan SKSHHKB Nomor KB.C.7547894.

Baca Juga  Kemenhut Tutup Jalur Pendakian Gunung Cegah Karhutla

Sementara itu, 297 batang lainnya dengan volume 1.625,55 m³ tercatat berasal dari PBPH PT Utama Damai Indah Timber berdasarkan SKSHHKB Nomor KB.C.7610904.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pemeriksaan Kemenhut bersama pihak terkait untuk menelusuri asal-usul dan kelengkapan dokumen angkutan kayu.

Tongkang Mengalami Kebocoran

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kronologis yang dibuat Nahkoda TB Yamdena 03–Tongkang Lintas Samudera XXIII, Rizal Daeng Tupu, tongkang mulai berlayar pada Sabtu, 5 September 2026 dalam kondisi yang dinyatakan layak berlayar.

Dalam perjalanan di wilayah Laut Jawa bagian tenggara, tongkang menghadapi cuaca buruk dan mengalami kebocoran. Kondisi tersebut menyebabkan lambung kiri tongkang mulai miring.

Pada Selasa, 15 September 2026, kemiringan tongkang semakin signifikan sehingga sebagian muatan kayu log mulai jatuh ke laut.

Pada Jumat, 18 September 2026, tongkang berlabuh di sebelah barat Pulau Giliyang karena kondisi cuaca yang masih belum bersahabat. Lokasi tersebut berada pada koordinat Lintang 07°01’514″ dan Bujur 114°07’608″.

Sehari kemudian, Sabtu, 19 September 2026, nahkoda melakukan pengurasan air yang masuk ke lambung kiri tongkang. Dalam proses tersebut, sebagian muatan kayu log kembali jatuh ke laut.

Kayu log yang jatuh ke laut kemudian dilaporkan hanyut menuju wilayah Teluk Pantai Perkampungan Romben/Dungkek dan Andulang di sekitar Pulau Madura.

Kemenhut Lakukan Peninjauan Lapangan

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kemenhut melalui BPHL Wilayah VIII Surabaya bersama Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Peninjauan dilakukan untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, kondisi kayu, kronologi kejadian, serta langkah penanganan terhadap kayu yang jatuh dan hanyut ke laut.

Baca Juga  Kemenhut Dorong Pemuda Jadi Penjaga Ekosistem Merapi

Kemenhut juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menangani aspek kehutanan, keselamatan pelayaran, kondisi wilayah pesisir, serta potensi dampak terhadap lingkungan secara terpadu.

Penanganan Melibatkan Lintas Instansi

Koordinasi penanganan kecelakaan laut juga dilakukan di tingkat Kabupaten Sumenep. Pada Senin, 21 September 2026, digelar rapat penanganan kecelakaan laut yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Rapat tersebut dihadiri antara lain Staf Ahli Bupati, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget, Satpolairud Kalianget, Camat Dungkek, Kapolsek Dungkek, UPTD PPHH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Sumenep, kepala desa setempat, pemilik kapal, serta PT KTI.

Pihak terkait juga melakukan peninjauan lapangan untuk melihat kondisi dan dampak kejadian di wilayah pesisir.

Koordinasi lintas instansi diperlukan karena penanganan tidak hanya berkaitan dengan kayu log yang hanyut, tetapi juga menyangkut keselamatan pelayaran, kondisi wilayah pesisir, serta proses pengumpulan dan pengangkutan kembali kayu.

Kayu Log Direncanakan Dikumpulkan Kembali

Sebagai langkah penanganan selanjutnya, PT KTI bersama pemilik kapal berencana melakukan upaya pengumpulan dan penarikan kembali kayu log yang hanyut ke laut.

Kayu yang berhasil dikumpulkan akan dinaikkan ke tongkang pengganti untuk kemudian diangkut menuju PT KTI di Probolinggo, Jawa Timur.

Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan kembali akan dikoordinasikan dengan instansi dan pihak terkait. Proses tersebut tetap memperhatikan keselamatan pelayaran, kondisi cuaca dan perairan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenhut bersama pemangku kepentingan terkait akan terus memantau perkembangan penanganan di lapangan, termasuk penelusuran asal-usul dan dokumen angkutan hasil hutan serta upaya pengumpulan kembali kayu log yang hanyut.

Langkah koordinatif tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kejadian berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan hasil hutan.***