Berita UtamaHukum & Kriminal

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Suap di ATR/BPN

Avatar
×

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Suap di ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa, 15 September 2026. [Foto: KPK]

Byklik.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Delapan tersangka tersebut yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV selaku pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang juga merupakan pihak swasta.

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan

Dugaan suap bermula dari pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diketahui bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya. Sejumlah ahli waris diduga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan menggugat pihak ATR/BPN di PTUN Bandung.

Dalam proses penyelesaian sengketa, YA dan LEV diduga mendekati ERW yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Mereka meminta bantuan ERW untuk berkomunikasi dengan SON.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Dugaan Pemerasan Dana OPD

KPK menyebut SON sebelumnya tidak bersedia menindaklanjuti permintaan tersebut tanpa arahan dari atasannya.

Dari komunikasi tersebut, SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima fee dalam pengurusan tersebut.

ADR melalui YA dan LEV kemudian diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah itu, ERW diduga memberikan Rp200 juta kepada SON di se