Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Perluas Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Avatar
×

Pemkab Nagan Raya Perluas Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: AI]

Byklik.com | Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memperkuat perlindungan bagi pekerja informal dan rentan melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut dibahas dalam monitoring dan evaluasi capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Kabupaten Nagan Raya yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu, 9 September 2026.

Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bustami dalam kegiatan tersebut.

Bustami mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi saat menjalankan pekerjaan.

“Setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang harus kita pastikan keberlangsungannya,” ujar Bustami.

Menurutnya, perluasan cakupan kepesertaan tidak dapat dilakukan pemerintah daerah sendiri. Kolaborasi diperlukan antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan gampong, dunia usaha, serta masyarakat.

Baca Juga  393 Jemaah Kloter BTJ-08 Berangkat, Bupati Pesan Jaga Nama Baik Aceh

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan sehingga target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Adi Setiawan mengatakan Nagan Raya menempati peringkat ketiga dari 23 kabupaten/kota di Aceh berdasarkan capaian UCJ 2025.

Capaian tersebut menjadi dasar untuk memperkuat evaluasi sekaligus menyusun strategi perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Pada 2026, Pemkab Nagan Raya menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperluas perlindungan pekerja rentan. Salah satunya melalui optimalisasi perlindungan petani miskin menggunakan alokasi dana Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya serta usulan kepada Baitul Mal Provinsi Aceh.

Pemkab Nagan Raya juga mengalokasikan APBK bagi pekerja rentan yang masuk kelompok desil ekstrem 1–4. Perlindungan pekerja sektor perkebunan dan kelompok rentan turut didorong melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Baca Juga  Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara Hardikda Aceh ke-67

Selain itu, perluasan kepesertaan akan dioptimalkan melalui Dana Desa, dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk perlindungan pekerja rentan.

Adi menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.

Manfaat program tersebut mencakup perawatan medis akibat kecelakaan kerja, santunan, beasiswa bagi anak, serta dukungan untuk kembali bekerja bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Sementara bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris, termasuk manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak sesuai ketentuan program.