Berita Utama

Sekda Bener Meriah Pimpin Pemusnahan Barang Milik Daerah

Bambang Iskandar Martin
×

Sekda Bener Meriah Pimpin Pemusnahan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, bersama sejumlah instansi terkait memimpin pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) di halaman Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa, 8 September 2026. (Foto: Diskominfo Bener Meriah)

Byklik.com | Redelong – Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, bersama sejumlah instansi terkait memimpin pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) di halaman Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa, 8 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah Khairmansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Samusi Purnawira Dade, Staf Ahli Bupati Muhammad Jafar, serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKPA), Inspektorat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait lainnya.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Bener Meriah Yasser Alfhan, mengatakan pemusnahan BMD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah.

Menurut Yasser, proses tersebut diawali dengan inventarisasi aset secara mandiri. Hasil inventarisasi selanjutnya dicocokkan dengan data pada Kartu Inventaris Barang (KIB).

Baca Juga  Pemkab Bener Meriah Salurkan Honorarium 482 Guru TPA 2026

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data dan kondisi aset tercatat secara tertib sebelum proses penghapusan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengelolaan Aset Harus Akuntabel

Sekda Bener Meriah Riswandika Putra menegaskan pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut, kata dia, harus diterapkan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset.

“Penghapusan aset bukan sekadar proses administratif untuk mengurangi daftar inventaris barang. Lebih dari itu, penghapusan merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan barang yang sudah rusak, tidak dapat digunakan, tidak ekonomis untuk diperbaiki, hilang, musnah, atau tidak lagi memiliki nilai guna,” ujar Riswandika.

Ia meminta proses penghapusan aset dilakukan secara hati-hati, objektif, dan bertanggung jawab dengan didukung data yang valid, pemeriksaan kondisi barang, serta kelengkapan dokumen administrasi.

Baca Juga  Sekda Bener Meriah Tinjau Seleksi Terbuka JPT Pratama

Riswandika juga mengimbau seluruh perangkat daerah, terutama pengguna dan pengurus barang, untuk memperbarui data serta kondisi aset yang berada dalam pengelolaannya.

Barang yang sudah tidak layak digunakan, lanjutnya, agar segera diusulkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk terus memperbaiki tata kelola barang milik daerah menuju pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Pemusnahan BMD tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menata administrasi dan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***