Headline

Kemensos Koreksi Perubahan Desil DTSEN Volume 3

Bambang Iskandar Martin
×

Kemensos Koreksi Perubahan Desil DTSEN Volume 3

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Foto: Kemensos)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan perubahan desil yang sempat terjadi secara signifikan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 3 telah dikoreksi melalui DTSEN Volume 3.1 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Perubahan tersebut salah satunya dipengaruhi masuknya sekitar 12 juta data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pemerintah terus melakukan konsolidasi dan pemutakhiran DTSEN untuk meningkatkan akurasi data.

Pemutakhiran dilakukan dengan menggabungkan berbagai sumber data, termasuk data dari pemerintah daerah.

“Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga loncat-loncat. Nah, sekarang sudah distabilkan, dirapikan, diverifikasi dan divalidasi. Insyaallah dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan, data ini akan makin akurat,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Jakarta, Kamis malam, 3 Septembaer malam.

Perubahan Desil Tidak Otomatis Hentikan Bansos

Gus Ipul menegaskan perubahan desil seseorang tidak serta-merta membuat penerima dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Menurut dia, penyaluran bantuan sosial tetap menunggu penetapan penerima pada setiap periode penyaluran sesuai dengan ketentuan masing-masing program.

“Sehingga, tidak serta-merta orang yang sekarang desilnya berubah itu otomatis dicoret (bansosnya). Karena masih menunggu penetapan pada awal bulan penyaluran. Misalnya sekarang ini kan ada lonjakan-lonjakan, itu tidak otomatis (bansos) hilang karena kita belum menyalurkan. Sementara untuk PBI itu setiap bulan sekali,” jelas Gus Ipul.

Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan menjelaskan desil dalam DTSEN bukan ukuran langsung untuk menentukan seseorang tergolong kaya atau miskin.

Desil juga tidak dapat digunakan untuk menentukan besaran penghasilan seseorang.

Andy menjelaskan desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan penduduk secara nasional. Penduduk diurutkan berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang terendah hingga tertinggi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang disebut desil.

Baca Juga  Kemensos Gelontorkan Rp27, 4 Miliar ke Aceh Tengah

“Desil itu bukan sertifikat kaya dan miskin. Desil tidak bisa disamakan secara ekuivalen dengan penghasilan. Desil 1 penghasilannya sekian atau desil 10 penghasilannya sekian, itu tidak bisa,” jelas Andy.

Karena bersifat relatif, posisi desil seseorang dapat berubah meskipun kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan.

Perubahan tersebut dapat terjadi karena posisi ekonomi keluarga atau penduduk lain dalam pemeringkatan nasional ikut berubah.

“Misalnya bencana di Sumatera, sehingga banyak orang yang jatuh miskin, maka otomatis desil saya akan naik. Karena kalau dirangking ulang secara nasional, ada orang yang turun, maka ada orang yang naik (desilnya),” jelas Andy.

DTSEN Dimutakhirkan Setiap Tiga Bulan

Andy mengatakan DTSEN dimutakhirkan setiap tiga bulan. Dengan demikian, dalam satu tahun terdapat empat versi pemutakhiran data.

Menurut dia, perubahan desil yang cukup signifikan pada DTSEN Volume 3 terjadi setelah masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN.

Isu perubahan desil kemudian ramai diperbincangkan karena bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi yang berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta pembaruan DTSEN Volume 3.

“12 juta data baru ini adalah sumber pemutakhiran di volume ketiga. Sumber pemutakhiran di volume ketiga ini menyebabkan naik turunnya desil terasa sangat signifikan. Ini langsung dievaluasi oleh BPS dan memang gejala di masyarakat kasuistis langsung kita tindak lanjuti,” kata Andy.

Andy menegaskan desil bukan satu-satunya syarat dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Desil digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk menentukan prioritas penerima. Sementara itu, setiap program bantuan sosial memiliki kriteria penerima masing-masing.

“Misalnya di dalam satu ruangan itu ada 10 orang yang berhak mendapatkan bantuan. Sementara pemerintah punya uangnya hanya untuk lima orang. Maka desil berfungsi memilih lima orang itu. Yang berada di desil 1 tentu lebih prioritas daripada mereka di desil 4. Yang di desil 4 lebih prioritas daripada mereka di desil 5. Itu cara memilih prioritas,” jelas Andy.

Selain desil, kriteria penerima juga melekat pada masing-masing program bantuan sosial.

Baca Juga  Kemensos–Kemenkop Dorong Penerima Bansos Masuk KDMP

Sebagai contoh, seseorang yang berada pada desil 1 hingga 4 sebagai kelompok prioritas Program Keluarga Harapan (PKH) tetap tidak dapat menerima bantuan apabila tidak memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam program tersebut, seperti berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Desil Naik Tidak Berarti Bansos Dicabut

Andy juga menegaskan kenaikan desil tidak otomatis berarti seseorang menjadi lebih sejahtera atau kehilangan hak atas bantuan sosial.

Penetapan penerima tetap mempertimbangkan kriteria masing-masing program serta ketersediaan kuota bantuan.

“Seolah-olah kalau desil naik, sama dengan tambah kaya. Kalau tambah kaya, sama dengan bantuannya hilang. Itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Menurut Andy, masyarakat yang memenuhi persyaratan belum tentu seluruhnya mendapatkan bantuan karena jumlah penerima dibatasi oleh kuota yang tersedia.

“Dan kalau bantuannya hilang, persepsi masyarakat adalah bantuannya dicabut, uangnya dialihkan ke program yang lain. Itu tidak benar. Karena jumlah bantuan sosial itu tetap dan bahkan bertambah. Kenapa ada orang yang memenuhi syarat tapi tidak mendapatkan (bansos), karena kuotanya terbatas,” jelasnya.

Masyarakat Bisa Ajukan Pemutakhiran Data

Terkait perubahan data pada DTSEN Volume 3, BPS telah menerbitkan DTSEN Volume 3.1 sebagai bagian dari upaya memperbaiki perubahan desil yang sebelumnya mengalami lonjakan signifikan.

Masyarakat yang merasa data dalam DTSEN belum sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui pemeriksaan lapangan (ground check) oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), BPS, maupun pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Layanan pemutakhiran dan pengaduan juga tersedia melalui call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta kanal daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data untuk memanfaatkan saluran resmi tersebut agar data sosial dan ekonomi dapat diperbarui dan semakin akurat.***