Headline

Kemensos Gelontorkan Rp27, 4 Miliar ke Aceh Tengah

Bambang Iskandar Martin
×

Kemensos Gelontorkan Rp27, 4 Miliar ke Aceh Tengah

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga menyalurkan bantuan Isi Hunian Tahap I dan Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi dari Kemensos dengan total nilai Rp27.424.000.000, Kamis, 26 Februari 2026. (Ist)

Byklik.com | Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerima bantuan Isi Hunian Tahap I dan Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan total nilai Rp27.424.000.000. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Masjid Agung Ruhama, Kamis, 26 Februari 2026.

Perwakilan Kementerian Sosial RI, Rian, mengatakan bantuan tersebut diperuntukkan bagi 3.428 kepala keluarga (KK) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah dan terdampak bencana hidrometeorologi.

Menurut Rian, dana bantuan telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan mulai didistribusikan kepada para penerima pada Jumat, 27 Februari 2026.

Baca Juga  Pemerintah Blokir Sementara Aplikasi Grok

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden dan Menteri Sosial atas perhatian serta dukungan kepada masyarakat Aceh Tengah.

Ia menjelaskan, bantuan tersebut terdiri atas bantuan isi hunian dan bantuan stimulan sosial ekonomi sebesar Rp5 juta per keluarga. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung pemulihan ekonomi keluarga terdampak.

“Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat kami, terlebih menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan keluarga,” ujar Haili Yoga.

Baca Juga  Bupati Aceh Tengah Usulkan Program Kampung Nelayan ke KKP

Bupati menambahkan, nilai bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Aceh Tengah.

Ia juga mengimbau masyarakat yang belum menerima bantuan pada tahap pertama agar segera berkoordinasi dan mengusulkan melalui reje, camat, maupun Satuan Tugas (Satgas) untuk diverifikasi pada tahap berikutnya.

Pemerintah daerah memastikan proses penyaluran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.***