Byklik.com | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga 27 Agustus 2026.
Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Aceh selama periode tersebut.
“Penyelamatan keuangan negara dari bulan Januari sampai bulan Agustus Rp44 miliar lebih sekian bisa diselamatkan,” kata Teuku Rahmatsyah saat memaparkan capaian kinerja Kejati Aceh dalam acara silaturrahmi bersama wartawan di Banda Aceh, Selasa, 1 September 2026.
Selain penyelamatan keuangan negara, Bidang Datun mencatat pemulihan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar. Dana tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara.
“Kalau yang dipulihkan, pemulihannya sebesar Rp3 miliar. Ini sudah masuk ke kas negara,” ujarnya.
Kejati Aceh juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemulihan aset sekitar Rp19,2 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.
Capaian PNBP tersebut mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung dalam rapat kerja teknis. Kejati Aceh menempati peringkat kelima secara nasional dalam capaian tersebut.
Selain itu, Kejati Aceh meraih peringkat pertama kategori Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2026.
Kejati Aceh juga menempati peringkat ketiga sebagai wilayah dengan Kualitas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2026.











