Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberlakukan penutupan sementara dan pembukaan secara terbatas sejumlah jalur pendakian gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau.
Selain untuk mencegah kebakaran, kebijakan ini bertujuan menjaga kelestarian ekosistem dan keselamatan masyarakat yang melakukan aktivitas pendakian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di KSA dan KPA dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko mengatakan status pendakian ditetapkan berdasarkan tingkat risiko di masing-masing kawasan. Karena itu, tidak seluruh jalur pendakian ditutup.
Menurut Satyawan, penilaian mempertimbangkan sejumlah parameter, antara lain tingkat kerentanan kawasan terhadap karhutla, potensi bahan bakar kering di permukaan, konsekuensi ekologis, serta kapasitas pengendalian di lapangan.
“Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api,” ujar Satyawan dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan penutupan sementara maupun pembukaan terbatas merupakan langkah kehati-hatian untuk mengurangi potensi kebakaran dan menjaga keselamatan pengunjung.
Jalur Berisiko Tinggi Ditutup
Kemenhut menerapkan penutupan sementara terhadap kawasan yang dinilai memiliki tingkat kerentanan karhutla tinggi.
Kawasan tersebut meliputi Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Ciremai, Taman Nasional Tambora, Taman Nasional Manusela, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Gunung Leuser, serta Taman Nasional Lorentz pada jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba.
Sementara itu, kawasan dengan tingkat risiko sedang masih dapat dibuka secara terbatas. Pendakian pada kawasan tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dan pembatasan pada zona yang dinilai aman.
Kawasan yang masuk kategori pembukaan terbatas meliputi Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang atau Argopuro, serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, layanan pemesanan tiket secara daring untuk lokasi yang ditutup sementara ditangguhkan hingga kondisi dinyatakan aman.
Namun, calon pendaki yang telah melakukan pembayaran sebelum 1 September 2026 tetap akan mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dan penyesuaian teknis di lapangan.
Sejumlah Event Tetap Berlangsung
Kemenhut menyatakan kegiatan wisata atau acara yang telah terjadwal sebelumnya masih dapat dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan penuh dari tim gabungan.
Beberapa kegiatan yang tetap dapat berlangsung antara lain Merbabu Trail Run di Taman Nasional Gunung Merbabu serta agenda tertentu di Taman Nasional Gunung Merapi dan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Selama kebijakan diterapkan, seluruh Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) diminta meningkatkan kesiapsiagaan di lapangan.
Kesiapsiagaan dilakukan melalui peningkatan patroli, pemeriksaan barang bawaan pendaki yang berpotensi menjadi sumber api, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB/BPBD, TNI/Polri, dan masyarakat setempat.
Satyawan menegaskan kebijakan tersebut bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan kondisi iklim dan tingkat kerawanan karhutla di setiap kawasan.
“Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan,” katanya.
Ia mengajak masyarakat dan para pecinta alam mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan sekaligus kelestarian kawasan konservasi
“Kami mengajak seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam Nusantara agar tetap aman dan lestari,” ujar Satyawan.***











