Nasional

Kemenhut Tindak Enam Perusahaan Terkait Karhutla

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenhut Tindak Enam Perusahaan Terkait Karhutla

Sebarkan artikel ini
Petugas melaksankan pemadaman kebakaran kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. (Foto: Dok. Biro Humas Kemenhut)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di areal yang dikelolanya terjadi secara luas dan berulang berdasarkan hasil pengawasan.

Enam perusahaan yang dikenai sanksi terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya, PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerja masing-masing.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Baca Juga  Komisi IV DPR RI Soroti Perlindungan Manggala Agni Hadapi Karhutla

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.

Pada areal yang terdampak, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada ekosistem gambut, pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa setiap perizinan berusaha tidak hanya memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan hutan, tetapi juga melekatkan kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Januanto di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Pemerintah, lanjutnya, akan menindak pihak yang terbukti sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan sesuai ketentuan hukum.

Januanto menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara tegas karena dampaknya tidak hanya dirasakan di lokasi kebakaran. Karhutla dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, penerbangan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.

Baca Juga  BPBA Catat 24 Kasus Karhutla di Aceh

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dipenuhi perusahaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Ardi, kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak. Pemenuhan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi.

“Khusus untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi.

Ia menambahkan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.

Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Pemerintah juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan serta memastikan kewajiban perbaikan dan pemulihan dilaksanakan. Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, proses pidana serta penerapan sanksi administratif dan perdata tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***