Byklik.com | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MA, 32 tahun, warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, diamankan setelah menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Korban merupakan anak berusia tiga tahun yang berdomisili di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Kasus tersebut diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu. Ibu korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa ke bidan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya luka lecet. Setelah itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada ibunya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
Dalam perkembangan perkara, MA datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Awalnya, MA diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dan sejumlah langkah penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli, melakukan observasi, mengumpulkan alat bukti serta melengkapi administrasi perkara.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU agar penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasatreskrim menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.











