Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Top Up di Delapan Konter di Banda Aceh

Avatar
×

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Top Up di Delapan Konter di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan AA, 24 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa, 18 Agustus 2026 dini hari. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan AA, 24 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga melakukan penipuan dengan modus top up BRILink dan DANA di sejumlah konter milik warga.

AA diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2026 dini hari, setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi penipuan.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AA diduga telah menjalankan aksinya di sedikitnya delapan konter dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha.

Delapan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penipuan tersebut yakni Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel lewat Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk.

Baca Juga  Ngaku Korban Begal, Wanita Ini Justru Jadi Tersangka

Menurut Dizha, pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi sejumlah konter dan meminta korban melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.

Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar uang kepada pemilik konter.

“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diperoleh dari aksi tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Dizha.

Ditangkap di Warung Kopi

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penipuan dengan modus top up pada akun DANA.

Menindaklanjuti informasi tersebut dan laporan polisi yang diterima, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.

Baca Juga  Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AA berada di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kompol Dizha.

AA kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Kompol Dizha mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi AA.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Kompol Dizha.