Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

11 Terpidana Dicambuk, Ajudan Ketua DPRA Ikut Dieksekusi

Raudhatul
×

11 Terpidana Dicambuk, Ajudan Ketua DPRA Ikut Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
11 terpidana syariat Islam jalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin, Kota Banda Aceh, Kamis 20 Agustus 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Sebanyak 11 terpidana pelanggar qanun syariat Islam menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.

Salah satu terpidana yang menjalani hukuman tersebut adalah Yusri bin Ramli alias Pale, yang disebut sebagai ajudan Ketua DPRA. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah seluruh perkara berkekuatan hukum tetap.

Para terpidana menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan dan jenis jarimah yang terbukti dilakukan masing-masing.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan terdapat 11 terpidana yang dieksekusi pada hari tersebut.

“Terpidana yang kami cambuk hari ini 11 orang. Jadi ada dari perkara zina,” ujar Darma, Kamis, 20 Agustus 2026.

Ia menjelaskan seluruh perkara yang dieksekusi telah melalui proses hukum dan tidak lagi memiliki upaya hukum yang menghambat pelaksanaan putusan. Karena itu, kejaksaan dapat melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Menaker Siapkan 70 Ribu Tenaga Kerja Lewat Vokasi

Menurut Darma, jumlah cambukan yang dijalani terpidana disesuaikan dengan putusan pengadilan. Untuk perkara yang diputus dengan 25 kali cambuk, jumlah tersebut dapat berkurang setelah diperhitungkan dengan masa penahanan yang telah dijalani.

“Putusannya 25 kali cambuk, potong masa tahanan jadi 22 kali cambuk,” jelasnya.

Sementara itu, hukuman cambuk sebanyak 100 kali dalam perkara hudud tidak mendapatkan pengurangan berdasarkan masa penahanan. Darma menjelaskan, perkara zina dalam kategori hudud memiliki ketentuan pembuktian tersendiri.

Ia berharap pelaksanaan uqubat cambuk dapat menjadi bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan

“Ke depan kita harapkan perkara-perkara yang seperti ini tidak ada lagi di Aceh,” katanya.

Setelah menjalani eksekusi, para terpidana yang telah menyelesaikan seluruh proses hukum dapat kembali kepada keluarga masing-masing.

Perkara Pasangan Sesama Jenis Belum Diterima

Terkait perkara pasangan sesama jenis yang baru-baru ini ditangkap di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Darma mengatakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh belum menerima berkas perkara tersebut.

“Kita belum menerima berkas perkara. Nanti selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan kalau memang berkas perkara yang termasuk,” ujarnya.

Darma menegaskan proses penanganan perkara baru dapat dilakukan lebih lanjut setelah berkas perkara diterima dan memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.